RADAR BOGOR - Banyak calon PPPK masih merasa bingung tentang perbedaan gaji antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu. Namun, penjelasan resmi dari BKN telah meluruskan kesalahpahaman itu.
Menurut keterangan BKN, penyebutan PPPK penuh waktu dan paruh waktu sebenarnya tidak berkaitan dengan durasi jam kerja, melainkan hanya untuk membedakan sistem pembayaran gaji.
Informasi BKN menyebut, bagi PPPK dengan status penuh waktu, gaji yang diterima mengikuti standar CPNS.
Baca Juga: Kemensos Terus Berupaya Agar KPM Bansos Bisa Naik Kelas, Gus Ipul: Kami Mendapat Arahan Presiden
Sementara itu, PPPK paruh waktu digaji sesuai honor terakhir yang mereka terima ketika masih berstatus honorer.
Menariknya, apabila anggaran daerah mencukupi, gaji PPPK paruh waktu dapat menyesuaikan dengan UMR di wilayah masing-masing.
Dengan demikian, perbedaan gaji bukan disebabkan lamanya jam kerja, melainkan metode pembayaran yang menyesuaikan kondisi pegawai dan kemampuan daerah.
Baca Juga: Diduga Dianiaya Oknum Petugas Keamanan, Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Kota Bogor Alami Luka Serius
Kepala BKN juga menegaskan, meskipun disebut paruh waktu, jam kerja tetap delapan jam sehari, sama seperti pegawai penuh waktu.
Artinya, istilah paruh waktu tidak berarti bekerja setengah hari, tetapi murni terkait pola perhitungan gaji.
Penjelasan ini penting agar para calon PPPK tidak salah persepsi.
Mereka dapat lebih tenang karena hak finansial jelas dan jam kerja tetap normal.
Baca Juga: Dirikan A20 Entertainment, Lee Soo-Man Ungkap Visi Kolaborasi K-Pop dan AI dalam Era Baru Budaya Global
Bagi tenaga honorer yang menantikan pengangkatan, informasi resmi ini juga menjadi acuan untuk memahami besaran gaji yang akan diterima setelah resmi menjadi PPPK.
Kesimpulannya, PPPK paruh waktu tetap bekerja sama seperti PPPK penuh waktu, yang berbeda hanyalah mekanisme pemberian gaji.