RADAR BOGOR - Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 pada 30 Juni 2025.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dan menjadi landasan bagi program kerja nasional.
Penerbitan peraturan ini menandai dimulainya implementasi rencana pembangunan pemerintah.
Dokumen tersebut akan menjadi panduan utama bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya selama tahun 2025.
Isi Pokok dan Tujuan Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Perpres ini menggantikan Perpres sebelumnya (Nomor 109 Tahun 2024) untuk menyinkronkan berbagai acuan penting, seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, dan rencana kerja dari kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.
Dengan kata lain, peraturan ini bertujuan menyatukan seluruh program kerja pemerintah agar lebih terarah dan selaras.
Dokumen Perpres ini berisi dua lampiran utama:
• Lampiran I memuat narasi tentang arah pembangunan nasional.
• Lampiran II berisi matriks pembangunan yang lebih rinci, mencakup target, program prioritas, indikator kinerja, alokasi anggaran, dan instansi pelaksana.
Tujuh Program Prioritas Nasional
Perpres ini menetapkan delapan program prioritas yang dirancang untuk memberikan dampak cepat kepada masyarakat:
1. Gizi dan Kesehatan Masyarakat: Menyediakan program makan siang dan susu gratis, bantuan gizi, pemeriksaan kesehatan gratis, dan pembangunan rumah sakit di setiap kabupaten.
2. Ketahanan Pangan: Meningkatkan produktivitas lahan dan membangun lumbung pangan di berbagai tingkatan, dari desa hingga nasional.
3. Reformasi Pendidikan: Membangun sekolah unggulan terpadu dan merenovasi sekolah yang rusak.
4. Kesejahteraan Sosial: Memperluas program bantuan sosial (bansos) dan menyediakan kartu usaha untuk mengentaskan kemiskinan.
5. Kenaikan Gaji: Menaikkan gaji bagi ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara.
6. Infrastruktur Desa & Perumahan: Membangun fasilitas desa, menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT), serta menyediakan perumahan yang terjangkau untuk masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk generasi milenial dan Gen Z.
7. Reformasi Fiskal: Membentuk Badan Penerimaan Negara untuk meningkatkan rasio penerimaan negara.
Dampak Langsung Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 diharapkan dapat membawa manfaat bagi berbagai pihak:
• ASN dan Aparat Negara: Kenaikan gaji diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas layanan publik.
• Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga: Perpres ini menjadi panduan agar program dan anggaran mereka lebih terintegrasi dan efektif.
• Masyarakat Umum: Program-program ini diharapkan dapat mempercepat manfaat di bidang pendidikan, kesehatan, pangan, dan perumahan.
Anda bisa mengunduh dokumen lengkap Perpres Nomor 79 Tahun 2025 melalui situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BPK.***
Editor : Eli Kustiyawati