Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Masa Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Resmi Berakhir, Apa Lagi yang Harus Dilakukan Honorer? Cek Informasinya di Sini

Robecca Sesaria • Selasa, 23 September 2025 | 10:46 WIB
Tampilan laman SSCASN ketika honorer sudah mengisi DRH
Tampilan laman SSCASN ketika honorer sudah mengisi DRH

RADAR BOGOR – Masa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi para honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu secara resmi telah berakhir pada 22 September 2025.

Penutupan ini menjadi momen krusial yang menentukan nasib ribuan honorer, yang kini tinggal selangkah lagi mendapatkan status kepegawaian yang jelas.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan program penting yang dirancang untuk menata tenaga honorer, memenuhi kebutuhan ASN, dan meningkatkan kualitas layanan publik.

Proses pengisian DRH ini menjadi salah satu tahapan final sebelum para honorer resmi diangkat.

Jadwal dan Konsekuensi Tahapan Pengangkatan

Berdasarkan surat edaran dari BKN, ada beberapa tahapan yang perlu dilalui setelah masa pengisian DRH. Jadwal yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:

• Pengisian DRH: 28 Agustus–22 September 2025

• Usul Penetapan Nomor Induk PPPK (NIPPPPK): 28 Agustus–25 September 2025

• Penetapan Nomor Induk PPPK oleh BKN: 28 Agustus–30 September 2025

Bagi honorer yang tidak mengisi DRH hingga batas akhir, mereka akan dianggap mengundurkan diri dan secara otomatis proses pengangkatannya dibatalkan.

Hal ini juga berlaku bagi mereka yang mengundurkan diri secara resmi, tidak melengkapi dokumen dalam batas waktu yang ditentukan, atau meninggal dunia sebelum SK terbit.

Tahapan Selanjutnya yang Dihadapi Honorer

Dengan berakhirnya masa pengisian DRH, para honorer yang telah melengkapi datanya kini memasuki tahapan berikutnya.

Sesuai dengan jadwal, langkah selanjutnya adalah penetapan Nomor Induk PPPK (NIP) oleh BKN.

Setelah NIP ditetapkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Dengan demikian, bagi honorer yang telah menyelesaikan semua tahapan sesuai aturan, kini hanya perlu bersabar menunggu SK resmi terbit.

Proses ini menjadi penantian akhir bagi para honorer untuk segera menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) Paruh Waktu dan mendapatkan kepastian status kepegawaian yang selama ini ditunggu.***

Editor : Eli Kustiyawati
#honorer #asn #pppk #DRH