Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

11 Aturan Mengejutkan Validasi Info GTK Terbaru, Jangan Sampai Salah Langkah Bisa Gagal Cair Tunjangan

Khairunnisa RB • Sabtu, 27 September 2025 | 07:29 WIB
Ilustrasi validasi GTK
Ilustrasi validasi GTK

RADAR BOGOR – Kabar terbaru yang ditunggu ribuan guru di seluruh Indonesia akhirnya resmi diumumkan.

Menjelang akhir September 2025, Admin Info GTK Pusat kembali merilis pembaruan penting yang langsung menyita perhatian, terutama bagi guru penerima tunjangan sertifikasi triwulan ketiga.

Setidaknya ada dua informasi besar yang menjadi sorotan yakni penarikan tahap kedua untuk sejumlah jabatan tambahan guru, serta 11 poin aturan baru yang wajib dipahami semua tenaga pendidik.

Penarikan Tahap Kedua Kabar Baik untuk Kepala Sekolah dan Wakasek

Admin GTK menjelaskan, penarikan tahap dua akan mencakup berbagai kategori guru dengan tugas tambahan utama.

Tidak hanya kepala sekolah, tetapi juga wakil kepala sekolah (Wakasek), kepala laboratorium, kepala perpustakaan, serta tugas tambahan lain yang ekuivalen seperti wali kelas dan koordinator proyek.

Bahkan, guru dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) sebelum Juli 2025 otomatis akan tercover.

Ini menjadi kabar menggembirakan karena selama ini banyak kepala sekolah dan wakasek mengaku statusnya belum terdata secara valid.

11 Aturan Penting, Jangan Sampai Terlewat!

Lebih lanjut, Admin GTK merinci 11 poin validasi yang kini wajib diperhatikan. Beberapa di antaranya:

1. Semua siswa di SMP, SMA, dan SMK wajib tercatat memiliki wali kelas.

Baca Juga: Cek Sekarang, Undangan Beras 20 Kg dan Minyak 4L Siap Dibagikan, BPNT Rp600 Ribu Cair Susulan di Daerah Ini

2. Guru dengan tugas tambahan utama (misalnya Wakasek) minimal harus mengajar tatap muka 12 jam per minggu.

3. Guru dengan tugas tambahan lain (wali kelas, pembina pramuka, koordinator proyek, dll.) wajib mengajar minimal 16 jam.

4. Kepala sekolah dan pengawas wajib masuk ke aplikasi KSPS.

5. SK penugasan tugas tambahan harus berlaku dengan TMT maksimal 1 Januari 2025.

6. Guru BK tetap wajib menjadi wali kelas.

7. Mengajar di sekolah non-induk tidak lagi diakui mulai semester ini.

8. Guru bahasa Inggris di SD boleh diakui sebagai guru kelas maupun guru mapel.

9. Guru seni budaya boleh mengajar di SD dalam kurikulum merdeka.

10. Data ASN dan Dapodik harus sinkron dengan BKN.

11. Guru SLB khusus SDLB dan TKLB tidak wajib menjadi wali kelas.

Kabar ini sontak menuai banyak respon positif dari para guru, karena pemerintah dinilai semakin terbuka dalam proses validasi.

Baca Juga: Head to Head dan Prediksi Starting XI Chelsea vs Brighton and Hove Albion, Chelsea Tanpa Palmer

Meski begitu, sejumlah aturan baru, terutama larangan mengajar di sekolah non-induk, masih memicu diskusi panjang. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#tunjangan #guru #sekolah #SPMT #sertifikasi #GTK