RADAR BOGOR - Selama ini, seragam Korpri selalu dikaitkan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PNS. Bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kini, PPPK khususnya yang paruh waktu, juga diperbolehkan mengenakan seragam korpri.
Kebingungan itu akhirnya terjawab lewat aturan terbaru seragam korpri untuk PPPK yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 800.1.12.5/192/SETDA/2025, PPPK paruh waktu ternyata diwajibkan memakai seragam Korpri pada momen tertentu.
Aturan tersebut menegaskan, setiap tanggal 17 tiap bulan dan pada peringatan hari-hari besar nasional.
Pada waktu tertentu itu PPPK paruh waktu harus mengenakan batik Korpri yang dipadukan dengan bawahan berwarna hitam, baik celana maupun rok.
Tidak hanya itu, surat edaran juga merinci ketentuan pakaian dinas harian.
Pada hari Senin dan Selasa, pegawai wajib menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) khaki.
Hari Rabu mengenakan kemeja putih dengan bawahan hitam, sedangkan Kamis dan Jumat wajib memakai batik atau kain khas daerah seperti sasirangan.
BKPSDM Kabupaten Tanah Laut menegaskan, aturan ini dibuat untuk menumbuhkan kedisiplinan, menciptakan keseragaman, sekaligus memperkuat identitas aparatur di hadapan masyarakat.
Keharusan menggunakan seragam Korpri bagi PPPK paruh waktu bukan hanya simbolis, tetapi juga bentuk pengakuan bahwa mereka punya peran penting dalam mendukung pelayanan publik di daerah.
Informasi detail terkait ketentuan pakaian dinas ini bisa diakses melalui situs resmi BKPSDM Tanah Lautdi www.bkpsdm.tanahlautkab.go.id. atau akun media sosial resminya.
Itulah tadi aturan pemakaian seragam Korpri bagi PPPK Paruh Waktu.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga