RADAR BOGOR - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat prihatin atas pencabutan kartu liputan Istana yang dialami oleh wartawan CNN Indonesia setelah melontarkan pertanyaan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dalam keterangannya menyampaikan tindakan tersebut dapat berpotensi menghambat kemerdekaan pers serta bertentangan dengan amanat konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Munir menegaskan Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran.
"Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta," jelas Munir dalam keterangan resminya menyikapi pencabutan kartu liputan Istana pada Minggu, 28 September 2025.
Menurut Munir, pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan karena menghalangi tugas jurnalistik serta membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.
Pihaknya pun mendorong agar Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi serta membuka ruang dialog dengan insan pers.
Menjaga kemerdekaan pers kata Munir berarti menjaga demokrasi, oleh karena itu setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan.