Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

DPR RI Siap Bahas Peralihan Status PPPK Menjadi PNS, Asalkan Pemerintah Lakukan Ini

Eli Kustiyawati • Selasa, 30 September 2025 | 09:14 WIB
Ilustrasi pegawai PPPK
Ilustrasi pegawai PPPK

RADAR BOGOR - Isu mengenai penyetaraan hak antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mengemuka.

Komisi II DPR RI menyatakan kesiapan membahas usulan peralihan status PPPK menjadi PNS tanpa melalui tes dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Aspirasi PPPK Disuarakan dalam RDPU

Pada Rabu, 24 September 2025, Forum PPPK bersama Ikatan Pendidik Nusantara menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI.

Dalam forum tersebut, disampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi PPPK, mulai dari kepastian karier, perlindungan hukum, hingga hak pensiun.

Salah satu aspirasi yang menonjol adalah permintaan agar status PPPK dialihkan menjadi PNS tanpa melalui tes. Harapan ini muncul agar PPPK mendapatkan jaminan karier dan hak yang setara dengan PNS.

Tanggapan Komisi II DPR RI

Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyatakan bahwa DPR siap membahas usulan tersebut dalam revisi UU ASN. Namun, langkah ini tidak bisa dilakukan sepihak.

Pemerintah, khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB), perlu memiliki komitmen untuk membahas dan menyetujui usulan peralihan status tersebut.

“DPR tidak bisa sendiri, harus ada kemauan dari pemerintah juga,” tegasnya.

Rekomendasi untuk Pemerintah

Dalam kesempatan itu, Komisi II DPR RI juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian PAN RB, di antaranya:

• Berkoordinasi dengan instansi terkait.

• Menindaklanjuti aspirasi PPPK mengenai status dan hak.

• Menyusun pengaturan yang memberikan kepastian karier, hak pensiun, jaminan sosial, serta perlindungan hukum.

• Memastikan implementasi UU ASN dan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Rencana Tindak Lanjut

Forum PPPK berencana mengajukan audiensi kepada Kementerian Sekretariat Negara (Mensesneg) untuk meminta kejelasan mengenai perkembangan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN.

Hal ini dinilai penting agar PPPK, khususnya guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan, bisa segera memperoleh kepastian hak serta status yang lebih jelas.

Jika pembahasan revisi UU ASN memerlukan waktu panjang, RPP Manajemen ASN dapat menjadi jalan tengah untuk memastikan PPPK mendapatkan hak layaknya PNS.

Kesiapan DPR RI membahas peralihan status PPPK menjadi PNS memberi angin segar bagi jutaan tenaga kerja yang selama ini menantikan kepastian.

Namun, keberhasilan usulan ini bergantung pada sikap pemerintah, terutama Kementerian PAN RB. Ke depan, pembahasan lebih lanjut diharapkan mampu memberikan solusi yang adil dan menjamin kesejahteraan seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK.***

Editor : Eli Kustiyawati
#pppk #uu asn #pns #Komisi II DPR RI