Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Ramai Kabar Gaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan PNS Naik 12 Persen Mulai Oktober 2025, Fakta Mengejutkan Akhirnya Terungkap

Ira Yulia Erfina • Selasa, 30 September 2025 | 21:31 WIB

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN

RADAR BOGOR - Isu mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta pensiunan PNS pada tahun 2025 kembali menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Berbagai narasi yang beredar di media sosial soal gaji ASN, TNI, Polri kerap menimbulkan kebingungan, terutama karena banyak klaim tidak didukung oleh sumber resmi.

Untuk itu, penting memahami fakta terkini terkait isu kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, agar tidak terjebak pada informasi palsu. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diketahui masyarakat.

1. Belum Ada Pembahasan Resmi Mengenai Kenaikan Gaji

Menteri Keuangan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menegaskan bahwa pemerintah belum melakukan pembahasan resmi terkait kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan PNS pada tahun 2025.

Bahkan, Menteri Keuangan menyampaikan bahwa perhitungan mengenai rencana tersebut “sepertinya belum dihitung,” sehingga dapat dipastikan belum ada angka pasti yang bisa dijadikan acuan.

2. Hoaks Kenaikan Gaji 12 Persen Mulai Oktober 2025

Isu yang menyebutkan bahwa gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan naik 12 persen mulai Oktober 2025 adalah kabar bohong.

Narasi tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun pernyataan resmi dari pemerintah. Informasi menyesatkan semacam ini kerap beredar di media sosial, sehingga masyarakat diimbau untuk mengacu pada sumber resmi agar tidak salah paham.

3. Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Tidak Mengatur Kenaikan Gaji

Baca Juga: KKS Baru dan Peralihan Bank Mandiri Sudah Cair September 2025, Bansos PKH Tahap 2 Sejumlah Rp975 Ribu hingga Rp1,5 Juta Masuk Rekening

Salah satu hal yang memicu kesalahpahaman adalah adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Banyak yang mengira peraturan tersebut mengatur kenaikan gaji. Faktanya, Perpres tersebut berisi tentang pemutakhiran rencana kerja pemerintah tahun 2025.

Artinya, regulasi ini lebih menekankan pada arah kebijakan dan program prioritas, bukan pada penetapan kenaikan gaji secara langsung.

4. Kenaikan Gaji Masuk dalam Program Prioritas

Baca Juga: Saldo Rp400.000 Tiba-Tiba Masuk, Bansos Penebalan BPNT Sudah Cair ke KKS BRI KPM Peralihan dan Baru per 30 September 2025

Walaupun belum diputuskan, rencana kenaikan gaji ASN, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI, Polri, dan pejabat negara memang tercantum sebagai salah satu dari delapan program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo.

Ini menunjukkan bahwa wacana tersebut ada dalam peta jalan pembangunan nasional, meski belum ada regulasi final yang memastikan implementasinya.

5. Status Kenaikan Gaji Masih dalam Tahap Program

Baca Juga: PKH Susulan Hingga Bansos Penebalan Rp400 Ribu Cair 30 September 2025, Cek Penerima di Bank Mandiri dan BRI

Hingga kini, kenaikan gaji masih sebatas program yang masuk dalam dokumen perencanaan. Keputusan resmi hanya bisa diberlakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) baru.

Dengan kata lain, meskipun sudah masuk agenda prioritas, belum ada kepastian mengenai besaran kenaikan gaji maupun jadwal penerapannya.

6. Program Prioritas Lain dalam Perpres 79/2025

Baca Juga: Simak Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 yang Segera Dilakukan, Periksa Wilayah Prioritas Pemerintah

Selain isu kenaikan gaji, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 juga mencantumkan sejumlah program penting lain yang menjadi prioritas pemerintah.

Program tersebut meliputi penyediaan makan siang dan susu gratis bagi anak-anak, peningkatan produktivitas lahan pertanian, serta pembangunan rumah sakit dan sekolah unggulan di berbagai daerah.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#polri #asn #gaji #tni