RADAR BOGOR - Sebelum pengangkatan, sempat terdengar isu mengenai seragam batik korpri yang dilarang dikenakan oleh PPPK Paruh Waktu.
Isu terkait larangan bagi PPPK Paruh Waktu mengenakan seragam Batik Korpri sempat menimbulkan keresahan di kalangan tenaga honorer yang baru diangkat.
Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap memiliki hak penuh menggunakan seragam ASN, termasuk Batik Korpri.
PPPK Paruh Waktu Merupakan Bagian dari ASN
Kepala BKN yang juga Ketua Umum Korpri menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Dengan demikian, tidak ada pembatasan bagi PPPK Paruh Waktu untuk mengenakan seragam Batik Korpri maupun pakaian dinas ASN lainnya.
Seragam Korpri menjadi identitas bersama ASN, baik PNS maupun PPPK.
Karena itu, seluruh ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, tetap diwajibkan mengenakan seragam sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Daerah
Pelantikan PPPK Paruh Waktu sudah berlangsung di sejumlah daerah sejak 29 September 2025.
• Kota Balikpapan melantik 713 PPPK, terdiri atas 11 tenaga kesehatan, 46 guru, dan 656 tenaga teknis.
• Kabupaten Paser melantik 326 PPPK Paruh Waktu, dengan 44 di antaranya berasal dari formasi tahap 2.
Jumlah tersebut menambah daftar pegawai yang resmi berstatus ASN dengan sistem kerja paruh waktu.
Hak dan Status PPPK Paruh Waktu
Selain hak mengenakan seragam ASN, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) yang diterbitkan oleh BKN.
Status ini menegaskan kedudukan mereka sebagai ASN, meskipun dengan pola kerja berbeda.
Kepala BKN menambahkan bahwa pemerintah daerah perlu memberi prioritas kepada PPPK Paruh Waktu untuk diusulkan menjadi PPPK penuh waktu ketika formasi tersedia.
Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian karier yang lebih baik bagi para tenaga honorer.
Penegasan untuk Hilangkan Kekhawatiran
Pernyataan resmi dari BKN sekaligus meluruskan isu yang beredar terkait larangan penggunaan seragam Korpri.
Dengan adanya kepastian hukum dan peraturan yang jelas, tidak ada lagi alasan bagi PPPK Paruh Waktu untuk khawatir tidak dapat mengenakan seragam ASN.***
Editor : Eli Kustiyawati