Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

PPPK Paruh Waktu: Berikut Ini Skema Baru dalam Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang Wajib Diketahui

Eli Kustiyawati • Rabu, 1 Oktober 2025 | 09:47 WIB
Pelantikan PPPK
Pelantikan PPPK

RADAR BOGOR - PPPK Paruh Waktu menjadi perhatian publik sejak terbitnya Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Kebijakan ini hadir untuk menata status tenaga non-ASN atau honorer agar memiliki kepastian hukum dalam kepegawaian.

Dengan sistem kontrak paruh waktu, tenaga honorer tetap mendapatkan perlindungan hukum meski belum sepenuhnya menjadi pegawai penuh waktu.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

Menurut regulasi terbaru, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan instansi pemerintah.

Mereka diberikan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) atau identitas ASN resmi.

Perjanjian kerja mencakup nama jabatan, ekspektasi kinerja, unit kerja, masa perjanjian, hak dan kewajiban, sanksi, serta skema evaluasi.

Kontrak berlangsung minimal satu tahun, dapat diperpanjang, atau dialihkan menjadi PPPK penuh waktu bila memenuhi kriteria.

Siapa yang Bisa Menjadi PPPK Paruh Waktu?

Jabatan yang dapat diisi melalui skema ini meliputi:

• Guru dan tenaga kependidikan

• Tenaga kesehatan

• Tenaga teknis

• Pengelola dan operator layanan operasional

Kriteria pelamar ditujukan bagi tenaga non-ASN yang terdata di database BKN, sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 atau PPPK namun belum lulus atau belum mendapatkan formasi.

Proses pengadaan dilakukan melalui usulan instansi kepada Menteri PANRB, kemudian ditetapkan jumlah kebutuhan, kualifikasi, serta unit kerja.

Setelah itu, NIPPPK ditetapkan oleh BKN, dan pengangkatan dilakukan melalui instansi masing-masing.

Jam Kerja dan Skema Gaji PPPK Paruh Waktu

Jam kerja ditentukan oleh instansi sesuai karakteristik pekerjaan dan anggaran yang tersedia.

Tidak ada standar nasional yang baku, namun gaji minimal mengikuti UMP/UMK atau setidaknya sama dengan gaji terakhir saat berstatus honorer.

Contohnya di Nusa Tenggara Barat (NTB), gaji PPPK Paruh Waktu pada 2025 ditetapkan sekitar Rp2.620.931 sesuai UMP wilayah tersebut.

Selain gaji pokok, fasilitas dan tunjangan lain diberikan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing instansi.

Baca Juga: Masa Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Resmi Berakhir, Apa Lagi yang Harus Dilakukan Honorer? Cek Informasinya di Sini

Peluang Menjadi PPPK Penuh Waktu

PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu melalui evaluasi kinerja triwulanan dan tahunan.

Jika kinerja dinilai baik serta anggaran tersedia, instansi dapat mengusulkan pengangkatan menjadi pegawai penuh waktu.

Dalam perjanjian kerja, kontrak berlaku hingga pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu dilakukan.

Kelebihan dan Tantangan PPPK Paruh Waktu

Kelebihan:

Tantangan:

Kebijakan PPPK Paruh Waktu dalam Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 menjadi solusi sementara bagi tenaga honorer untuk mendapatkan status hukum yang jelas.

Skema ini memberikan peluang untuk berkembang menjadi PPPK penuh waktu, sekaligus membantu pemerintah menata sistem kepegawaian lebih transparan dan adaptif terhadap kebutuhan instansi.***

Editor : Eli Kustiyawati
#honorer #pppk #paruh waktu #non-ASN