Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Total 25 Hari, Ini Jadwal Resmi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Berdasarkan SKB 3 Menteri, Ini Rinciannya

Robecca Sesaria • Rabu, 1 Oktober 2025 | 13:06 WIB
Ilustrasi kalender libur nasional Oktober
Ilustrasi kalender libur nasional Oktober

RADAR BOGOR – Pemerintah resmi menetapkan daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2026. Kebijakan ini dikeluarkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada 19 September 2025.

SKB ini diteken oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Rini Widyantini.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus menjadi panduan resmi bagi seluruh instansi, baik pemerintah maupun swasta.

Secara total, tahun 2026 memiliki 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sehingga total hari libur yang dapat dinikmati masyarakat adalah 25 hari.

Ketentuan Penting dalam SKB

• Penetapan Hari Besar Keagamaan

Tanggal untuk 1 Ramadan 1447 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Menteri Agama.

• Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Instansi atau perusahaan yang menyediakan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, keamanan, perbankan, dan perhubungan, wajib mengatur penugasan pegawai agar pelayanan tetap berjalan selama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

• Cuti Bersama Mengurangi Hak Cuti Tahunan

Pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai atau karyawan.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), cuti bersama mengikuti ketentuan perundang-undangan.

Sedangkan bagi karyawan swasta, ketentuannya diatur oleh pimpinan instansi atau perusahaan masing-masing.

Daftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026

Berikut adalah 17 hari libur nasional yang telah ditetapkan:

1. 1 Januari (Kamis): Tahun Baru 2026 Masehi

2. 16 Januari (Jumat): Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

3. 17 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

4. 19 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

5. 21 Maret (Sabtu): Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah

6. 22 Maret (Minggu): Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah

7. 3 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus

8. 5 April (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

9. 1 Mei (Jumat): Hari Buruh Internasional

10. 14 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus

11. 27 Mei (Rabu): Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah

12. 31 Mei (Minggu): Hari Raya Waisak 2570 BE

13. 1 Juni (Senin): Hari Lahir Pancasila

14. 16 Juni (Selasa): 1 Muharam 1448 Hijriah (Tahun Baru Islam)

15. 17 Agustus (Senin): Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia

16. 25 Agustus (Selasa): Maulid Nabi Muhammad saw.

17. 25 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus

Daftar Lengkap Cuti Bersama 2026

Berikut adalah 8 hari cuti bersama yang ditetapkan:

1. 16 Februari (Senin): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

2. 18 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi

3. 20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, Selasa): Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah

4. 15 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus

5. 28 Mei (Kamis): Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah

6. 24 Desember (Kamis): Kelahiran Yesus Kristus

Total waktu istirahat yang tersedia bagi masyarakat pada tahun 2026 adalah 25 hari, hasil penjumlahan dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Inilah waktu yang bisa dimanfaatkan untuk liburan dan berkumpul bersama keluarga.***

Pemerintah tetapkan 25 hari libur nasional dan cuti bersama 2026 melalui SKB 3 Menteri, jadi panduan resmi instansi dan masyarakat.

Editor : Eli Kustiyawati
#menteri panrb #cuti bersama #menag #libur nasional #menaker