RADAR BOGOR – Hari ini, 1 Oktober 2025, merupakan hari yang sangat penting bagi para honorer yang telah berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025, tanggal tersebut ditetapkan sebagai batas akhir bagi instansi pemerintah untuk menyelesaikan pengangkatan PPPK dari alokasi kebutuhan Tahun Anggaran 2024.
BKN (Badan Kepegawaian Negara) mewajibkan semua peserta seleksi yang memenuhi syarat untuk sudah diangkat dan menandatangani perjanjian kerja selambat-lambatnya pada 1 Oktober 2025.
Dengan kata lain, instansi pemerintah tidak boleh menunda lagi proses administrasi pengangkatan ini.
Syarat dan Penetapan Tanggal Mulai Kerja (TMT)
Surat BKN yang ditandatangani pada 18 Maret 2025 itu menegaskan bahwa peserta wajib diangkat dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat pada tanggal tersebut.
Selain itu, Tanggal Mulai Tugas (TMT) pengangkatan PPPK biasanya ditetapkan pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah usul penetapan Nomor Induk PPPK diterima oleh BKN.
Namun, ada pengecualian: jika usul sudah masuk sebelum akhir Agustus 2025 tetapi pertimbangan teknisnya belum terbit, TMT otomatis akan ditetapkan pada 1 Oktober 2025.
BKN juga mengingatkan instansi untuk memastikan beberapa syarat pengangkatan telah terpenuhi, di antaranya:
• Proses seleksi telah selesai dan peserta dinyatakan lulus.
• Instansi sudah mengusulkan penetapan Nomor Induk PPPK ke BKN, dan nomor tersebut sudah terbit.
• Peserta membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah instansi.
• Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menerbitkan keputusan pengangkatan resmi.
• Anggaran dan sarana prasarana sudah disiapkan.
Risiko Keterlambatan Pengangkatan
Jika instansi pemerintah terlambat dalam melakukan pengangkatan, akan timbul beberapa dampak negatif:
1. Status honorer tidak jelas (menggantung) karena belum memiliki kepastian hukum sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara), meskipun tetap bekerja.
2. Beban anggaran daerah/instansi bertambah karena gaji honorer masih harus dianggarkan hingga mereka resmi diangkat, sesuai arahan Menteri PANRB.
3. Tertundanya hak-hak PPPK, seperti gaji, tunjangan, dan masa kerja yang akan memengaruhi kontrak serta peluang perpanjangan di masa depan.
4. Potensi teguran dari pemerintah pusat, mengingat BKN sudah memberikan penegasan untuk menyelesaikan proses ini tepat waktu.
Oleh karena itu, tanggal 1 Oktober 2025 menjadi penentu.
Honorer yang lolos dapat merasa lega karena sebentar lagi status mereka akan berubah menjadi ASN kontrak, sementara instansi pemerintah didorong untuk disiplin dan menyelesaikan proses administrasi tanpa penundaan.***
Editor : Eli Kustiyawati