RADAR BOGOR – Pemerintah secara resmi telah membawa kabar gembira bagi para pejuang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026.
Melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024, ditetapkan sebuah aturan penting yang memberikan keringanan, yaitu sebagian pelamar CPNS 2026 tidak lagi diwajibkan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
SKD sendiri merupakan tahapan krusial kedua dalam proses seleksi, setelah tahapan administrasi.
Inti dari aturan baru ini berfokus pada masa berlaku nilai SKD. Nilai yang diperoleh peserta pada seleksi CPNS 2024 kini memiliki masa berlaku dan dapat digunakan kembali hingga satu periode seleksi berikutnya, yakni pada CPNS 2026.
Secara praktis, hal ini berarti peserta yang pada seleksi CPNS 2024 sudah berhasil melampaui passing grade SKD, tetapi akhirnya gagal lolos karena faktor peringkat atau kuota formasi, tidak perlu lagi membuang waktu dan biaya untuk mengulang tes SKD pada tahun 2026.
Mereka cukup memanfaatkan skor SKD lama tersebut saat melamar kembali. Untuk mempermudah proses ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menyediakan opsi khusus bertajuk “Gunakan Nilai SKD Tahun 2024” yang dapat dipilih peserta langsung melalui portal SSCASN.
Inovasi Sistem Rekrutmen
Kepala BKN, Prof. Zudan, juga membeberkan beberapa terobosan untuk membuat sistem rekrutmen lebih fleksibel dan efisien:
1. Fleksibilitas Waktu Tes: Tes dapat dilakukan kapan saja, tidak terikat pada jadwal nasional.
2. Masa Berlaku Nilai SKD: Hasil SKD kini memiliki masa berlaku hingga dua tahun, mirip dengan sertifikat TOEFL.
3. Ulang Sebagian Tes: Peserta yang gagal dalam uji kompetensi hanya perlu mengulang subtes yang tidak lulus, tidak perlu mengulang seluruh tes dari awal.
4. Kebijakan ini bertujuan membuat seleksi CPNS 2026 lebih ramah, adil, dan efisien. Aturan ini juga menguntungkan peserta karena dapat menghemat biaya dan waktu, serta memungkinkan mereka fokus penuh pada persiapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).***
Editor : Eli Kustiyawati