RADAR BOGOR - Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus mempercepat proses penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi Paruh Waktu.
Proses ini krusial karena menentukan legalitas pengangkatan pegawai yang akan memiliki masa kerja kontrak selama satu tahun dan dapat diperpanjang.
Hingga akhir September 2025, proses verifikasi di BKN telah menunjukkan hasil yang bervariasi di setiap Kantor Regional (Kanreg).
Terdapat tiga status utama yang menentukan kelanjutan usulan NI PPPK Paruh Waktu Anda:
- ACC (Accepted/Disetujui): Status ini menunjukkan bahwa usulan Anda telah lolos verifikasi dan ditetapkan untuk mendapatkan Nomor Induk PPPK.
- Proses Verifikasi: Usulan masih dalam tahap pemeriksaan dan validasi mendalam oleh tim BKN.
- BTS (Berkas Tidak Sesuai): Usulan ini memiliki ketidaksesuaian pada dokumen berkas. Pelamar dengan status ini wajib segera melakukan konfirmasi dan perbaikan berkas sesuai arahan.
Contoh Progres Data (Per Akhir September 2025)
Dari contoh data yang dirilis, terlihat adanya perbedaan progres yang cukup mencolok antara beberapa wilayah.
Di Kabupaten Nganjuk yang berada di bawah wilayah Kanreg 2 BKN, proses penetapan menunjukkan kemajuan yang signifikan dengan total 1.439 usulan telah disetujui (ACC), sementara hanya terdapat 40 berkas yang berstatus BTS (Berkas Tidak Sesuai).
Ini mengindikasikan bahwa sebagian besar berkas di wilayah ini telah memenuhi syarat.
Sebaliknya, di Kota Pekanbaru yang berada di bawah Kanreg 12 BKN, meskipun jumlah usulan yang disetujui atau ACC sudah mencapai 1.019, jumlah berkas yang berstatus BTS tercatat lebih tinggi, yakni sebanyak 1.137 berkas.
Angka BTS yang melampaui angka ACC ini menunjukkan bahwa honorer di Kota Pekanbaru menghadapi tantangan yang lebih besar terkait kelengkapan dan kesesuaian berkas yang diunggah.
Ketentuan Kontrak dan SK Pengangkatan
Bagi honorer yang telah menerima status ACC dan akan segera ditetapkan SK-nya, ada beberapa poin penting terkait masa kerja:
- TMT (Terhitung Mulai Tanggal) Kerja: Secara resmi, masa kerja kontrak PPPK Paruh Waktu ditetapkan mulai 1 Oktober 2025.
- Masa Kontrak: Kontrak kerja berlaku selama satu tahun, yakni dari 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026, dan memiliki opsi untuk diperpanjang.
- Surat Keputusan (SK) pengangkatan
SK pengangkatan akan ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setempat dan mencakup detail seperti Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, jabatan, serta rincian gaji atau upah.
Gaji yang diberikan minimal setara dengan honorarium sebelumnya dan maksimal sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) di daerah penempatan.
Honorer diimbau untuk terus memantau pengumuman resmi dan bersiap jika diminta melakukan perbaikan berkas yang berstatus BTS agar proses penetapan NI PPPK paruh waktu dapat diselesaikan tepat waktu.***
Editor : Eka Rahmawati