Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 2025 Sudah Mulai Cair, Ini Jadwal SKTP yang Dipastikan Terima Transfer, Buruan Cek

Robecca Sesaria • Jumat, 3 Oktober 2025 | 13:13 WIB

Ilustrasi: Guru sedang melaksanakan kegiatan belajar mengajar di kelas.  
Ilustrasi: Guru sedang melaksanakan kegiatan belajar mengajar di kelas.  

RADAR BOGOR - Kabar gembira bagi para guru, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Triwulan 3 (TW 3) tahun 2025 telah dimulai, menandai awal dari penyaluran tunjangan di bulan Oktober.

Namun, perlu dicatat bahwa proses pencairan ini belum dilakukan secara serentak. Hingga saat ini, hanya guru dengan tanggal penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) tertentu yang sudah menerima pencairan.

SKTP sendiri merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang memvalidasi bahwa seorang guru memenuhi syarat untuk menerima TPG.

Berdasarkan SKTP inilah, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan menyalurkan tunjangan langsung ke rekening guru setiap triwulan.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Serahkan Sertifikat kepada 4.500 Lulusan SMA dan SMK yang Siap Kerja di BYD

Tanggal SKTP yang Sudah Cair TPG TW 3 2025

Di awal Oktober ini, TPG TW 3 tahun 2025 sudah mulai dicairkan bagi guru yang memiliki SKTP dengan tanggal penerbitan berikut:

Syarat Penting Penerbitan SKTP dan Pencairan TPG

SKTP sangat krusial, terutama bagi guru Non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Agar tunjangan bisa cair, SKTP guru harus divalidasi dan diusulkan. Syarat utama mendapatkan SKTP agar tunjangan dapat disalurkan adalah:

  1. Memenuhi syarat sertifikasi pendidikan.
  2. Melakukan pembaruan dan sinkronisasi data guru di Dapodik dengan Info GTK.
  3. Memastikan status sudah diusulkan sebagai penerima tunjangan.
  4. Menerima penerbitan SKTP dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

Baca Juga: Update Data Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: Honorer Kategori Berkas Tidak Sesuai Jauh Lebih Banyak dari ACC di Kota Ini

Cara Cek Status SKTP Lewat Info GTK

Proses pencairan TPG dapat dipantau langsung melalui aplikasi Info GTK, yang berfungsi sebagai pusat informasi data guru untuk penerbitan SKTP. Guru dapat melakukan validasi atau pengecekan SKTP dengan langkah-langkah berikut:

Setelah SKTP terbit dan guru menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ), Puslapdik akan segera menyalurkan tunjangan tersebut langsung ke rekening penerima.***

Editor : Eka Rahmawati
#guru #tunjangan profesi #SKTP