RADAR BOGOR - Kabar gembira bagi para guru, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Triwulan 3 (TW 3) tahun 2025 telah dimulai, menandai awal dari penyaluran tunjangan di bulan Oktober.
Namun, perlu dicatat bahwa proses pencairan ini belum dilakukan secara serentak. Hingga saat ini, hanya guru dengan tanggal penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) tertentu yang sudah menerima pencairan.
SKTP sendiri merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang memvalidasi bahwa seorang guru memenuhi syarat untuk menerima TPG.
Berdasarkan SKTP inilah, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan menyalurkan tunjangan langsung ke rekening guru setiap triwulan.
Tanggal SKTP yang Sudah Cair TPG TW 3 2025
Di awal Oktober ini, TPG TW 3 tahun 2025 sudah mulai dicairkan bagi guru yang memiliki SKTP dengan tanggal penerbitan berikut:
- 19 September 2025
- 21 September 2025
- 25 September 2025
- 30 September 2025
Syarat Penting Penerbitan SKTP dan Pencairan TPG
SKTP sangat krusial, terutama bagi guru Non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Agar tunjangan bisa cair, SKTP guru harus divalidasi dan diusulkan. Syarat utama mendapatkan SKTP agar tunjangan dapat disalurkan adalah:
- Memenuhi syarat sertifikasi pendidikan.
- Melakukan pembaruan dan sinkronisasi data guru di Dapodik dengan Info GTK.
- Memastikan status sudah diusulkan sebagai penerima tunjangan.
- Menerima penerbitan SKTP dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.
Cara Cek Status SKTP Lewat Info GTK
Proses pencairan TPG dapat dipantau langsung melalui aplikasi Info GTK, yang berfungsi sebagai pusat informasi data guru untuk penerbitan SKTP. Guru dapat melakukan validasi atau pengecekan SKTP dengan langkah-langkah berikut:
- Akses laman resmi https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
- Login menggunakan username dan password akun PTK Dapodik.
- Setelah berhasil masuk, data guru akan muncul, termasuk status terkait tunjangan dan SKTP.
- Pastikan semua data, termasuk besar tunjangan, sudah benar. Jika ditemukan kesalahan data, segera laporkan ke operator sekolah.
Setelah SKTP terbit dan guru menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ), Puslapdik akan segera menyalurkan tunjangan tersebut langsung ke rekening penerima.***
Editor : Eka Rahmawati