RADAR BOGOR - Dianggap tidak patuhi peraturan perundang-undangan soal aksi unjuk rasa dan game online terlarang, perizinan atau tanda daftar penyelenggaraan sistem elektronik (TDPSE) TikTok dibekukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Jumat, 3 Oktober 2025.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar membeberkan, TikTok dianggap tidak mematuhi aturan, karena tidak memberikan data soal aktivitas live streaming saat aksi unjuk rasa dan game online terlarang.
Sementara Kemkomdigi meminta seluruh aktivitas live TikTok, saat aksi unjuk rasa, seperti traffic, pemberian gift, data monetisasi, serta konten tentang game online terlarang.
Menurutnya, penyerahan data tersebut diminta Kemkomdigi sejak 16 September 2025 lalu, dan pihaknya memberikan waktu hingga 23 September 2025.
Namun, pihah TikTok menyampaikan tidak bisa memberikan data yang diminta Kemkomdigi, dengan surat resmi yang bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025.
Dalam surat tersebut pun, TikTok memberikan informasi bahwa pihaknya punya kebijakan dan juga prosedur internal mengenai permintaan data.
Sementara menurut Alexander, permintaan Kemkomdigi pun sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sehingga Kemkomdigi menganggap TikTok telah melanggar aturan.
"Makanya, langkah yang kami lakukan atas balasan itu, adalah membekukan TDPSE TikTok sebagai tindak lanjut pengawasan," tegas dia.
Langkah tersebut dilakukan pula, lanjut dia, untuk melindungi keamanan masyarakat dari penyalahgunaan teknologi digital.