RADAR BOGOR - Kabar gembira tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru sertifikasi yang kembali disalurkan oleh pemerintah pada awak Oktober 2025.
Informasi tunjangan profesi guru tersebut tentu membuat guru sertifikasi merasa sangat bahagia karena bisa menerima insentif dari pemerintah atas kinerja dan pengabdian yang mereka berikan.
Proses pencairan tunjangan profesi guru sertifikasi sendiri kini telah memasuki triwulan tiga, dan sudah mulai dilakukan uji coba validasi di sejumlah daerah.
Guru yang akan menerima tunjangan harus memenuhi persyaratan yang telah tetapkan oleh pemerintah, seperti yang tertuang pada Persesjen nomor 10 tahun 2024, yaitu sebagai berikut:
1. Memiliki surat keputusan pengangkatan dan penugasan dari instansi pemerintah terkait.
2. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang dikeluarkan lebih Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
3. Aktif mengejar serta terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Memiliki bukti surat keputusan mengajar terutama bagi guru yang mengajar di daerah khusus.
5. Tidak merangkap kerja sebagai pegawai tetap di lembaga atau satuan pendidikan lain.
Setelah memenuhi syarat di atas, guru dihimbau untuk mengecek info Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang mereka miliki secara bertahap agar bisa mengetahui informasi terkini pencairan tunjangan tersebut.
Lantas, bagaimana cara cek tunjangan sertifikasi guru melalui Info GTK? Berikut tutorialnya.
Baca Juga: Ronggon Hills, Hidden Gem di Pamijahan Bogor yang Cocok untuk Tempat Healing dan Camping
1. Kunjungi laman https://info.gtk.kemendikbud.go.id/ (Disarankan menggunakan Google Chrome).
2. Masukan username dan password yang telah diperoleh pada laman login.
3. Masukan kode verifikasi atau captcha yang tertata pada laman tersebut.
4. Klik tombol "Masuk" agar bisa melanjutkan proses login.
5. Setelah berhasil login, guru bisa mengakses informasi yang mereka butuhkan, termasuk seputar tunjangan yang akan mereka dapatkan pada triwulan tiga ini.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga