RADAR BOGOR - Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang tata cara penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
Dokumen SK PPPK Paruh Waktu ini menjadi pedoman bagi instansi pusat maupun daerah dalam menetapkan pengangkatan pegawai dengan status paruh waktu.
Berikut ini adalah dasar hukum, isi pokok hingga pentingnya SK PPPK Paruh Waktu:
Dasar Hukum SK PPPK Paruh Waktu
Penetapan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu merujuk pada sejumlah regulasi, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
3. Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 terkait teknis pengadaan PPPK.
Dasar hukum tersebut memperkuat kedudukan SK sebagai dokumen resmi yang wajib diterbitkan sebelum pegawai mulai melaksanakan tugas.
Isi Pokok SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Dalam lampiran Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025, terdapat contoh format SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Beberapa poin penting yang tercantum antara lain:
• Identitas Instansi: menggunakan kop instansi masing-masing, baik pemerintah provinsi, kabupaten/kota, maupun kementerian dan lembaga.
• Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK): gubernur, bupati, wali kota, menteri, atau kepala lembaga sesuai kewenangan.
• Menimbang dan Mengingat: berisi dasar pertimbangan hukum serta aturan yang melandasi pengangkatan.
• Keputusan: menyebutkan penetapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu mulai tanggal efektif, biasanya berlaku satu tahun, misalnya 1 Oktober 2025–30 September 2026.
• Data Pegawai: meliputi nama, NI PPPK, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, jabatan, gaji atau upah, unit kerja, dan instansi.
• Ketentuan Perbaikan: jika terdapat kekeliruan, SK dapat diperbaiki dan disesuaikan sebagaimana mestinya.
• Tanda Tangan PPK: sebagai pengesahan resmi pengangkatan.
Format Kolektif SK PPPK Paruh Waktu
Selain format individual, SK juga dapat diterbitkan dalam bentuk kolektif. Pada format ini, daftar nama pegawai dicantumkan dalam lampiran secara berurutan.
Meski demikian, setiap pegawai tetap akan menerima SK resmi atas nama masing-masing.
Komponen Gaji atau Upah
Salah satu hal yang paling dinantikan dalam SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu adalah pencantuman gaji atau upah.
Besaran gaji disesuaikan dengan jabatan, kualifikasi pendidikan, serta unit kerja tempat pegawai ditempatkan. Misalnya:
• Jabatan tenaga kesehatan: perawat terampil, perawat ahli pertama, dan jabatan kesehatan lainnya.
• Jabatan pendidik: guru ahli pertama dan jabatan sejenis di bidang pendidikan.
Pentingnya SK Bagi PPPK Paruh Waktu
SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi dokumen resmi yang menandai pengakuan status pegawai.
Selain itu, SK juga berfungsi sebagai dasar pemberian hak, termasuk gaji dan tunjangan.
Tanpa SK, pegawai belum sah secara administratif untuk menjalankan tugas di instansi terkait.
SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 memuat identitas pegawai, jabatan, unit kerja, hingga hak berupa gaji atau upah.
Formatnya dapat berupa individual maupun kolektif, namun setiap pegawai tetap menerima dokumen resmi.
Dengan adanya SK ini, status pegawai PPPK Paruh Waktu menjadi sah secara hukum dan administratif.***
Editor : Eli Kustiyawati