Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Dokumen SK PPPK Paruh Waktu Diserahkan, 11 Honorer Sulawesi Utara Resmi Jadi Aparatur, Cek Informasinya di Sini

Eli Kustiyawati • Sabtu, 4 Oktober 2025 | 04:50 WIB
Ilustrasi Pelantikan PPPK Paruh Waktu
Ilustrasi Pelantikan PPPK Paruh Waktu

RADAR BOGOR - Sebanyak 11 tenaga honorer atau non-ASN yang berdinas di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Berikut ini penempatan, makna hingga harapan dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Sulut:

Penempatan PPPK Paruh Waktu di Sulut

Dari total 11 orang PPPK Paruh Waktu, lima orang ditempatkan di Kantor Wilayah, sementara enam lainnya bertugas di Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum Sulawesi Utara (Badiklat Hukum Sulut).

Penempatan ini menyesuaikan kebutuhan organisasi serta mendukung kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Kemenkumham Sulawesi Utara.

Makna Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk penghargaan terhadap dedikasi para honorer dan tenaga non-ASN.

Meskipun statusnya berbeda dengan PPPK penuh waktu, kesempatan ini tetap membuka peluang pengembangan karier di masa mendatang.

Selain itu, keberadaan PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu memperkuat kinerja organisasi dan memberikan kontribusi nyata terhadap pelayanan publik, khususnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Harapan untuk PPPK Paruh Waktu

Dengan diterbitkannya SK pengangkatan, para PPPK Paruh Waktu diimbau untuk segera beradaptasi dengan budaya kerja profesional.

Kinerja akan diukur melalui sasaran kerja pegawai (SKP) yang menjadi standar penilaian.

Oleh karena itu, peningkatan disiplin, semangat kerja, serta kepatuhan terhadap aturan menjadi hal utama yang harus dijalankan.

Selain itu, penguatan kapasitas dan pembekalan kompetensi juga direncanakan agar PPPK Paruh Waktu dapat menjalankan tugas sesuai harapan instansi.

Momentum pengangkatan ini diharapkan menjadi awal bagi terciptanya birokrasi yang lebih profesional, adaptif, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

Pengangkatan 11 PPPK Paruh Waktu di Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan bagi tenaga honorer dan non-ASN.

Dengan status baru ini, para pegawai diharapkan mampu menunjukkan kinerja terbaik, memperkuat budaya kerja, dan memberikan pelayanan yang bermanfaat bagi masyarakat.***

Editor : Eli Kustiyawati
#honorer #pppk #paruh waktu #sulut