Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Penyebab NI PPPK Paruh Waktu Belum Juga Terbit Padahal Peserta Sudah Isi DRH, Ternyata Ini Alasannya

Eli Kustiyawati • Sabtu, 4 Oktober 2025 | 05:54 WIB
Ilustrasi Pelantikan PPPK Paruh Waktu
Ilustrasi Pelantikan PPPK Paruh Waktu

RADAR BOGOR - Proses penerbitan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) Paruh Waktu hingga kini masih menjadi perhatian banyak tenaga honorer dan non-ASN.

Pertanyaan utama yang sering muncul adalah mengapa NI PPPK Paruh Waktu tak kunjung diterbitkan.

Meskipun daftar riwayat hidup (DRH) sudah diisi oleh ribuan peserta, masih ada peserta yang mengalami keterlambatan NI PPPK Paruh Waktu.

Alasan Utama Keterlambatan NI PPPK

Salah satu penyebab utama adalah tingginya traffic dalam sistem pengusulan NI PPPK Paruh Waktu.

Hal ini terjadi karena jadwal pengisian DRH diperpanjang hingga 27 September 2025, sehingga waktu pengusulan menjadi sangat singkat.

Periode 28–30 September hanya menyisakan tiga hari bagi instansi untuk mengusulkan penetapan NI PPPK kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kondisi tersebut membuat seluruh instansi melakukan pengusulan secara serentak dalam waktu yang hampir bersamaan.

Akibatnya, sistem mengalami lonjakan traffic dan proses penerbitan NI PPPK pun menjadi terhambat.

Data Tenaga Honorer di Kabupaten Bangka

Sebagai contoh, Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengakui adanya kendala saat mengajukan usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu.

Dari total honorer yang terdaftar, sebanyak 14 orang tidak melanjutkan proses pengangkatan.

Rinciannya terdiri atas satu orang meninggal dunia, sepuluh orang mengundurkan diri, dan tiga orang tidak melengkapi dokumen resmi untuk resume DRH.

Hingga akhir masa pengisian DRH, tercatat 2.821 tenaga honorer tetap melanjutkan ke tahap berikutnya.

Sementara itu, masih ada lebih dari 900 tenaga honorer non-database yang belum masuk sistem.

Pemerintah daerah setempat berupaya agar honorer non-database ini tetap bisa bekerja, meskipun sesuai ketentuan akhir 2025 status tenaga honorer akan dihapuskan.

Proses yang Membutuhkan Waktu

BKN sendiri juga memerlukan waktu dalam memproses usulan dari seluruh instansi di Indonesia.

Ribuan data honorer yang masuk secara bersamaan membuat proses verifikasi dan penerbitan NI PPPK tidak bisa dilakukan secara instan.

Proses ini harus dilakukan satu per satu agar akurasi data tetap terjaga.

Keterlambatan penerbitan NI PPPK Paruh Waktu bukan disebabkan oleh penghentian proses, melainkan karena padatnya traffic sistem akibat pengusulan massal di akhir masa pengisian DRH.

Proses yang menumpuk ini membutuhkan waktu tambahan dari instansi pengusul maupun BKN.

Bagi tenaga honorer yang ingin mengetahui perkembangan terbaru, informasi dapat dipantau melalui kanal resmi BKN, terutama kantor regional yang membawahi instansi terkait.***

Editor : Eli Kustiyawati
#honorer #paruh waktu #NI PPPK #DRH