Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sigi Mulai Awal Tahun 2026, Cek Informasinya di Sini

Eli Kustiyawati • Sabtu, 4 Oktober 2025 | 07:01 WIB
Ilustrasi pengangkatak PPPK Paruh Waktu
Ilustrasi pengangkatak PPPK Paruh Waktu

RADAR BOGOR - Pemberian gaji pertama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi salah satu informasi yang banyak ditunggu.

Di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, gaji pertama bagi PPPK Paruh Waktu baru akan diberikan mulai Januari 2026.

Meskipun Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu sudah diterbitkan pada 2025, pembayaran gaji belum langsung dilakukan.

Para pegawai tetap menerima honorarium sebagaimana sebelumnya hingga akhir Desember 2025.

Mulai Januari 2026, pembayaran gaji dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai ketentuan yang berlaku.

Jumlah Formasi dan SK Pengangkatan

Di Kabupaten Sigi, formasi PPPK tahap kedua tahun 2024 telah menetapkan 551 orang menerima SK pengangkatan.

Selain itu, sebanyak 2.374 orang telah menerima SK pada tahap pertama tahun anggaran 2024. Untuk PPPK Paruh Waktu, tercatat 1.180 orang telah diusulkan pengangkatannya.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa mulai 1 Januari 2026 tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi.

Seluruh pegawai akan berstatus ASN, baik sebagai PNS maupun PPPK.

Pentingnya Transparansi Rekrutmen

Rekrutmen PPPK di Kabupaten Sigi disebutkan berjalan terbuka dan transparan.

Proses seleksi didasarkan pada nilai ujian sehingga setiap peserta memiliki peluang yang sama.

Hal ini diharapkan menciptakan sistem rekrutmen yang adil serta meningkatkan kualitas ASN di daerah.

Harapan bagi PPPK Paruh Waktu

Mulai berlakunya status PPPK Paruh Waktu per Januari 2026 memberikan harapan baru bagi para tenaga honorer yang selama ini menunggu kejelasan status.

Dengan adanya kejelasan gaji dan status ASN, diharapkan kinerja pegawai semakin optimal dalam mendukung pelayanan publik.***

Editor : Eli Kustiyawati
#gaji #pppk #paruh waktu #kabupaten sigi