RADAR BOGOR – Pemerintah telah menetapkan aturan terbaru terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Aturan ini mengatur mekanisme upah, perpanjangan kontrak, serta kemungkinan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Berikut penjelasan lengkap mengenai syarat dan ketentuan yang perlu dipahami.
1. Perencanaan dan Evaluasi Kinerja (SKP)
PPPK Paruh Waktu diwajibkan menyusun kinerja dengan standar yang sama seperti PPPK Penuh Waktu.
Penyusunan SKP:
Setiap PPPK Paruh Waktu harus membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai target dalam perjanjian kerja.
Evaluasi Kinerja:
Penilaian dilakukan secara triwulan (setiap tiga bulan) dan tahunan. Evaluasi ini mengacu pada capaian kinerja organisasi yang menjadi dasar pertimbangan kontrak.
2. Syarat Perpanjangan Kontrak dan Pengangkatan Penuh Waktu
Hasil evaluasi kinerja memiliki peran penting dalam menentukan keberlanjutan status PPPK Paruh Waktu.
Pertimbangan Kontrak:
Nilai kinerja dari evaluasi triwulan dan tahunan menjadi acuan apakah kontrak akan diperpanjang atau tidak.
Syarat Nilai Minimal:
Agar kontrak dapat diperpanjang, hasil penilaian SKP minimal harus memperoleh predikat Baik. Jika tidak, kontrak berisiko tidak diperpanjang.
3. Ketentuan Peralihan Menjadi PPPK Penuh Waktu
Pengangkatan dari Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu berada di bawah kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) seperti bupati, wali kota, atau gubernur.
Ada dua faktor utama yang menjadi pertimbangan:
• Ketersediaan Anggaran: Usulan hanya dapat dilakukan jika anggaran daerah atau instansi mencukupi.
• Hasil Penilaian Kinerja: Evaluasi yang menunjukkan kinerja baik menjadi syarat mutlak.
Apabila kedua syarat ini terpenuhi, PPPK Paruh Waktu berpeluang besar untuk diusulkan menjadi PPPK Penuh Waktu.
4. Gaji dan Fasilitas PPPK Paruh Waktu
Selain pengaturan status kepegawaian, Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 juga mengatur hak finansial dan fasilitas yang diterima PPPK Paruh Waktu.
Besaran Upah Minimum:
Upah yang diberikan minimal sama dengan upah yang diterima saat masih menjadi pegawai non-ASN atau paling sedikit sesuai Upah Minimum Regional (UMR) di daerah masing-masing.
Sumber Pendanaan:
Pembayaran upah dapat bersumber dari anggaran selain belanja pegawai.
Fasilitas Lain:
PPPK Paruh Waktu juga berhak memperoleh fasilitas tambahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.***
Editor : Eli Kustiyawati