Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 Tahun 2025 Tidak Akan Disalurkan Pemerintah Jika Tak Memenuhi 5 Persyaratan Ini
Asep Suhendar• Sabtu, 4 Oktober 2025 | 16:17 WIB
Ilustrasi pencairan tunjangan atau gaji.
RADAR BOGOR - Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan oleh pemerintah kepada guru yang telah mendedikasikan dirinya untuk pendidikan di Indonesia.
Pencairan TPG pada bulan Oktober 2025 ini telah memasuki triwulan tiga, dan di sejumlah daerah dana insentif dikabarkan sudah mulai bisa dicairkan oleh guru bersertifikasi.
Kendati demikian, tidak semua guru bisa menerima tunjangan tersebut, hanya pengajar yang memenuhi persyaratan yang akan diberikan tunjangan.
Lantas apa saja syarat agar seorang guru bisa menerima TPG dari pemerintah? Berikut penjelasannya.
Berbicara tentang TPG, pemerintah telah mengaturnya secara resmi pada Persesjen nomor 10 tahun 2024, yaitu sebagai berikut:
1. Memiliki Surat Pengangkatan dan Penugasan
Guru yang akan diberikan tunjangan pada triwulan tiga ini yaitu mereka yang memiliki surat keputusan pengangkatan dan penugasan yang diberikan oleh Kemendikbud dan Kemenag.
2. Memiliki NUPTK
Guru yang sudah bersertifikasi biasanya akan diberikan Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
NUPTK ini merupakan sebuah nomor identitas resmi 16 digit yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
3. Terdaftar di Dapodik
Guru harus aktif mengajar dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) agar mereka bisa menerima TPG dari pemerintah di tahun ini.
Dapodik sendiri dioperasikan oleh operator sekolah yang bisa membantu memproses data guru agar terdaftar dalam sistem tersebut.
4. Surat Keputusan Mengajar
Surat keputusan mengajar juga tidak kalah penting, terutama bagi guru yang mengabdi di daerah khusus yang telah ditentukan oleh pemerintah.
5. Tidak Merangkap Pekerjaan
Guru juga tidak boleh merangkap pekerjaan sebagai karyawan tetap di lembaga atau satuan pendidikan lain.
Demikian itu adalah syarat yang harus dipenuhi guru agar TPG triwulan tiga bisa dicairkan pada tahun ini.***