Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Contoh SK PPPK Paruh Waktu dan Besaran Gaji yang Diterima, Cek Progres Penetapan di Mola BKN

Eli Kustiyawati • Senin, 6 Oktober 2025 | 04:44 WIB
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu

RADAR BOGOR - Pemerintah tengah memproses penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di berbagai daerah.

Setelah proses pemberkasan dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) selesai, para calon PPPK kini tinggal menunggu penyerahan Surat Keputusan (SK) resmi dari instansi masing-masing.

Beberapa daerah diketahui sudah melakukan pelantikan sekaligus penyerahan SK, sementara di daerah lain masih menunggu jadwal resmi dari pemerintah daerah atau instansi terkait.

Cara Mengecek Progres Penetapan Nomor Induk PPPK

Proses penetapan Nomor Induk PPPK dapat dipantau melalui laman resmi Mola BKN.

Untuk memeriksa statusnya, pengguna dapat mengakses situs tersebut, lalu memilih jenis layanan Penetapan NPPPK dengan tahun 2025.

Setelah itu, masukkan nomor peserta PPPK Paruh Waktu dan kode verifikasi yang diminta.

Hasil pengecekan akan dikirimkan ke alamat email yang digunakan saat pendaftaran melalui portal SSCASN.

Selain melalui Mola BKN, perkembangan terbaru juga dapat dipantau melalui media sosial resmi Kantor Regional (Kanreg) BKN masing-masing.

Misalnya, per 4 Oktober 2025, Kanreg BKN II Surabaya melaporkan progres penetapan telah mencapai 27,76%.

Beberapa daerah seperti Magetan, Nganjuk, dan Bangkalan menjadi wilayah dengan progres tertinggi.

Format dan Isi SK PPPK Paruh Waktu

Format SK PPPK Paruh Waktu mengacu pada Lampiran IV Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan NIP PPPK.

Dalam dokumen tersebut, tercantum beberapa elemen penting seperti:

• Nama dan instansi penerbit (misalnya pemerintah kabupaten/kota/provinsi).

• Nomor keputusan dan jabatan pejabat pembuat keputusan.

• Identitas pegawai meliputi nama, nomor induk PPPK, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, jabatan, serta unit kerja.

• Tanggal mulai berlaku (TMT), yaitu 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026.

• Besaran gaji atau upah sesuai dengan ketentuan instansi masing-masing.

SK ini juga mencantumkan tanda tangan pejabat berwenang dan cap resmi dari pemerintah daerah terkait.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu berbeda di setiap instansi.

Berdasarkan data dukungan fiskal yang dihimpun oleh beberapa pemerintah daerah, rata-rata komponen honorarium berkisar antara Rp3.250.000 hingga Rp4.000.000 per bulan, tergantung jabatan dan kualifikasi.

Selain honor utama, terdapat tambahan tunjangan seperti BPJS Kesehatan, JKK, dan JKM sesuai ketentuan masing-masing instansi.

Sebagai contoh, di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, data terbaru menunjukkan variasi nominal berdasarkan bidang kerja, mulai dari teknis, administrasi, hingga pendidikan.

Penyerahan SK di Sejumlah Daerah

Sejumlah daerah telah menyelesaikan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu.

Di antaranya, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara telah menyerahkan SK kepada sebelas orang PPPK Paruh Waktu yang akan bertugas di kantor wilayah dan balai pendidikan setempat.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan instansi pemerintah.

Proses penetapan dan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu saat ini masih berlangsung secara bertahap di berbagai daerah.

Para penerima diharapkan terus memantau perkembangan melalui laman resmi Mola BKN dan kanal informasi BKN setempat.

Meskipun besaran gaji bervariasi, status PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan tenaga kerja pemerintahan di seluruh Indonesia.***

Editor : Eli Kustiyawati
#pppk #paruh waktu #DRH