RADAR BOGOR - Pemerintah resmi menaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keputusan soal kenaikan gaji terangkum dalam Peraturan Presiden atau Perpres nomor 79 tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Kenaikan gaji ini menjadi yang kedua dalam 2 tahun terakhir. Sebelumnya, kebijakan serupa diambil di tahun 2024.
Saat itu, pemerintah menaikkan gaji ASN sebesar 8% secara merata, bersamaan dengan pensiunan yang mendapatkan kenaikan gaji 12% pada tahun lalu.
Berbeda dengan kenaikan gaji PNS tahun ini yang hanya berlaku bagi ASN aktif.
Bagi pensiunan PNS, besaran gaji yang diterima setiap bulan masih berpedoman pada peraturan pemerintah atau PP nomor 8 tahun 2024.
ASN aktif akan menerima rapel gaji naik mulai November 2025, sedangkan pensiunan masih perlu menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah.
Kenaikan gaji PNS tahun ini, memiliki skema yang lebih selektif dengan mempertimbangkan masa kerja dan jenjang golongan agar terasa lebih adil bagi seluruh ASN.
Saat ini gaji pensiunan masih mengacu pada PP nomor 8 tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok, pensiunan PNS, dan janda dudanya.
Peraturan tersebut mengatur secara rinci besaran pensiun pokok berdasarkan golongan 1 hingga 4.
Meskipun sempat ada wacana kenaikan gaji ASN pada 2025, realisasi kenaikan pensiun belum bisa dilakukan hingga ada regulasi baru dari presiden.
Berdasarkan tabel gaji pensiun, gaji pokok pensiun golongan 1 dimulai dari R1.748.100 sampai Rp2.256.700.
Sementara untuk pensiun golongan 2 gaji pokoknya mencapai Rp3.280.800, gaji pokok pensiun golongan 3 berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.
Sedangkan, gaji pokok pensiunan golongan 4 berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.
Editor : Siti Dewi Yanti