Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kepastian Status Honorer Terwujud: SK dan Pelantikan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 Mulai Bergulir di 4 Daerah Ini

Robecca Sesaria • Senin, 6 Oktober 2025 | 20:01 WIB
Ilustrasi: Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ilustrasi: Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

RADAR BOGOR - Setelah periode penantian yang cukup panjang, akhirnya para honorer yang diangkat melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mendapatkan kabar yang sangat melegakan.

Pemerintah secara resmi memastikan bahwa proses penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang diikuti dengan acara pelantikan kini telah mulai dilaksanakan di berbagai daerah di Indonesia.

Kepastian ini menandai titik balik penting bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini menanti status kepegawaian yang jelas.

Dasar hukum utama yang menjadi landasan pengangkatan massal ini merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025.

Secara spesifik, aturan tersebut memberi kesempatan kedua bagi honorer yang sebelumnya telah mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun anggaran 2024 namun belum berhasil mendapatkan formasi penuh (reguler).

Melalui skema paruh waktu ini, mereka tetap memiliki peluang untuk diangkat dan diakui secara resmi.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) turut berperan penting dalam mewujudkan kepastian ini dengan mengumumkan jadwal administrasi terbaru yang ketat.

Proses ini dimulai dengan tahap Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), yang dijadwalkan berlangsung antara tanggal 28 Agustus hingga 27 September 2025.

Setelah itu, dilanjutkan dengan tahap Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu, yang batas akhirnya ditetapkan hingga 28 September 2025.

Puncaknya, proses Penetapan NI PPPK secara keseluruhan ditargetkan selesai pada tanggal 30 September 2025.

Dengan tuntasnya seluruh tahapan penetapan nomor induk ini, instansi pemerintah daerah langsung memiliki kewenangan penuh untuk segera menyerahkan SK dan melaksanakan pelantikan.

Sejumlah pemerintah daerah telah menunjukkan kecepatan dalam mengimplementasikan keputusan ini.

Proses penyerahan SK dan pelantikan sudah terjadi di:

Dengan adanya langkah-langkah konkret ini, harapan para honorer untuk mendapatkan status resmi sebagai ASN melalui jalur PPPK Paruh Waktu kini benar-benar terwujud dan prosesnya dipastikan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.***

Editor : Eka Rahmawati
#honorer #pppk #paruh waktu