Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Segini Penghasilan PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Golongan, Bisa Berubah Jika Ada Kenaikan Gaji PNS

Siti Dewi Yanti • Senin, 6 Oktober 2025 | 20:44 WIB
Pemerintah telah mengatur jumlah gaji PPPK sesuai golongan dan jabatan
Pemerintah telah mengatur jumlah gaji PPPK sesuai golongan dan jabatan

RADAR BOGOR - Peraturan Presiden nomor 11 tahun 2024 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Terdapat daftar atau tabel gaji untuk PPPK yang terbagi menjadi empat golongan. Pertama golongan 1 hingga golongan 4.

Kemudian golongan 5 sampai golongan 8, selanjutnua golongan 9 hingga golongan 12, terakhir golongan 13 hingga 17.

Klasifikasi atau penggolongan gaji PPPK didasarkan pada jenjang pendidikan pada saat PPPK diangkat.

Misalnya golongan 1 hingga 4 itu didasarkan pada ijazah SD dan SMP. Kemudian ijazah SLTA atau SMA, SMK hingga diploma 3 itu masuk ke golongan 5 hingga 8.

Sedangkan golongan diploma 4 atau S1 masuk ke golongan 9 hingga golongan 12. Klasifikasi jabatan PPPK juga menentukan golongan gaji yang terdapat dalam daftar gaji PPPK.

Sebagai contoh, pengelola umum operasional yang berkualifikasi pendidikan minimal SD dan SMP, maka golongan gajinya saat penggajian pertama masuk di golongan satu atau dua.

Kalau pendidikan SD, masuk ke golongan 1 dengan masa kerja 0, akan mandapat gaji Rp1.938.500.

Berbeda dengan operator layanan operasional dengan ijazah SMA yang masuk golongan 5 saat SK pengangkatan dengan masa kerja 0 tahun akan mendapat penghasilan Rp2.511.500.

Untuk tenaga guru atau penata layanan operasional tenaga teknis masuk di golongan 9 karena memiliki ijazah S1 dengan 0 tahun masa kerja akan mendapat gaji Rp3.203.600.

Bagi PPPK yang memasuki tahun ketiga, bisa mengusulkan kenaikan gaji berkala atau masa kerja golongan dua (MKG2) ke instansi atau unit kerja masing-masing.

Misalnya guru yang gajinya bisa berubah atau naik. Kalau di SK awal Rp3.203.600, maka tahun ketiga akan naik menjadi Rp3.304.400 dengan catatan PPPK yang mengusulkan kenaikan gaji berkala tersebut ke bagian keuangan masing-masing.

Kemudian, daftar gaji PPPK ini bisa saja berubah jika ada kenaikan gaji. Misalnya, gaji PNS naik, maka PPPK juga akan naik.

Sehingga, daftar gaji ini dijadikan patokan untuk penggajian pertama sekaligus sebagai penentu golongan atau jabatan golongan.

Editor : Siti Dewi Yanti
#gaji pppk #pns #Perpres Nomor 11 Tahun 2024