Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Update Progres Penetapan NI PPPK dan Penyerahan SK Serentak Oktober 2025

Eli Kustiyawati • Selasa, 7 Oktober 2025 | 07:27 WIB
Ilustrasi pengangkatan PPPK
Ilustrasi pengangkatan PPPK

RADAR BOGOR - Pemerintah terus memperbarui data penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) di berbagai Kantor Regional (Kanreg) BKN seluruh Indonesia.

Berdasarkan hasil monitoring hingga awal Oktober 2025, sejumlah daerah menunjukkan perkembangan signifikan dalam proses usulan dan penetapan NI PPPK.

Progres Penetapan NI PPPK di Beberapa Kanreg

Data per 3–4 Oktober 2025 mencatat bahwa beberapa Kanreg telah memperbarui progres verifikasi usulan NI PPPK.

• Kanreg 2 mencatat total usulan masuk lebih dari 70.000 dengan sekitar 19.000 telah disetujui.

• Kanreg 5 mencakup wilayah DKI Jakarta yang hingga awal Oktober masih dalam tahap usulan awal.

• Kanreg 8 menunjukkan perkembangan positif dengan lebih dari 12.000 usulan telah disetujui dan 4.000 pegawai siap menerima SK.

• Kanreg 13 (Aceh dan sekitarnya) telah memproses 7.825 usulan dengan 3.842 usulan disetujui dan 1.494 berkas dalam tahap perbaikan.

Sementara itu, beberapa daerah di wilayah Kanreg 10 dan Kanreg 11 masih menunggu pembaruan data terbaru.

Beberapa daerah di NTT, NTB, dan Bali juga masih dalam tahap validasi usulan dan verifikasi dokumen.

Penjelasan Mekanisme Penetapan NI PPPK

Baca Juga: Kepastian Status Honorer Terwujud: SK dan Pelantikan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 Mulai Bergulir di 4 Daerah Ini

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan bahwa proses penetapan NI PPPK dilakukan melalui sistem MOLA (Monitoring Online Layanan ASN).

Alur penetapan mencakup beberapa tahap, yaitu:

1. Usulan dari instansi dikirim melalui portal CASN.

2. Verifikasi dan validasi berkas dilakukan oleh pejabat berwenang.

3. Pertimbangan teknis (Pertek) diterbitkan dan ditandatangani secara digital.

4. Penerbitan SK PPPK dilakukan setelah usulan dinyatakan memenuhi syarat.

Seluruh proses berlangsung tanpa biaya dengan estimasi waktu pelayanan sekitar satu bulan sejak berkas diusulkan.

Peserta dapat memantau status usulan melalui email atau dashboard sistem MOLA.

Kabar Baik dari Kabupaten Rejang Lebong

Kabar gembira datang dari Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Pemerintah daerah setempat mengumumkan bahwa penyerahan SK PPPK Tahap 1 dilaksanakan serentak mulai 1 Oktober 2025.

Sebanyak 923 calon PPPK dinyatakan lolos verifikasi dan siap menerima SK.

Sementara itu, sebanyak 217 nama lainnya belum diumumkan karena masih terdapat permasalahan administratif atau laporan masyarakat.

Dua orang peserta dinyatakan mengundurkan diri, sedangkan dua lainnya meninggal dunia sebelum pelantikan.

Pelantikan dilakukan secara bersamaan untuk tahap 1 dan 2 setelah seluruh proses verifikasi dan penerbitan NI PPPK diselesaikan oleh BKN.

Imbauan untuk Peserta PPPK

Peserta yang masih menunggu hasil penetapan NI PPPK diimbau untuk bersabar. Jika saat pengecekan muncul keterangan “usulan tidak ditemukan”, hal tersebut berarti data belum diinput oleh instansi terkait.

Instansi diminta segera melengkapi data melalui sistem CASN agar proses verifikasi berjalan lebih cepat.

Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya dalam seluruh tahapan penetapan dan penerbitan NI PPPK.

Secara umum, progres penetapan NI PPPK per awal Oktober 2025 menunjukkan peningkatan di banyak wilayah.

Beberapa daerah bahkan telah mencapai lebih dari 70 persen proses validasi.

Dengan adanya percepatan ini, diharapkan seluruh Calon ASN PPPK segera memperoleh SK penetapan dan pelantikan serentak sesuai jadwal masing-masing daerah.***

Editor : Eli Kustiyawati
#Nomor induk #bkn #Kanreg #NI PPPK