RADAR BOGOR - Isu mengenai larangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk mengenakan seragam Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia) belakangan ini merebak dan menimbulkan pertanyaan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Isu soal seragam Korpri tersebut muncul setelah proses pelantikan PPPK paruh waktu di beberapa daerah dilaksanakan. Data menunjukkan, sudah sebanyak 1.039 orang dilantik, dengan rincian 713 orang di Kota Balikpapan dan 326 orang di Kabupaten Paser.
Menanggapi isu masalah seragam Korpri yang beredar, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Korpri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, angkat suara.
Dia memberikan penegasan yang jelas untuk meluruskan kesalahpahaman tersebut.
Menurut Prof. Zudan, seragam Korpri merupakan hak dan kewajiban bagi seluruh anggota ASN.
ASN, yang dimaksud dalam konteks ini, mencakup secara menyeluruh, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.
Oleh karena itu, tidak ada satu pun regulasi atau kebijakan yang melarang para PPPK paruh waktu untuk mengenakan seragam Korpri.
Penggunaan seragam tersebut harus dilakukan sepanjang sesuai dengan aturan dan jadwal yang telah ditetapkan secara nasional maupun di tingkat instansi.
Penegasan ini sekaligus mengakhiri perdebatan yang mungkin muncul di lapangan.
Prof. Zudan menegaskan kembali bahwa PPPK paruh waktu memiliki kedudukan yang setara dalam hal kewajiban mengenakan seragam Korpri dengan anggota ASN lainnya.
Merujuk pada Peraturan Dewan Pengurus Korpri Nasional, seragam batik Korpri diwajibkan untuk digunakan, antara lain, setiap tanggal 17 setiap bulan, saat upacara hari besar nasional, atau pada peringatan HUT Korpri setiap tanggal 29 November.
Dengan demikian, PPPK paruh waktu memiliki hak dan kewajiban penuh untuk menunjukkan identitas korps mereka melalui seragam tersebut.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga