RADAR BOGOR - Kabar gembira datang menghampiri para tenaga kependidikan bersertifikasi di seluruh Indonesia. Ada perubahan di Info GTK, untuk tunjangan profesi guru.
Pada hari Selasa, 7 Oktober 2025, banyak guru melaporkan adanya perubahan status signifikan pada laman Info GTK mereka soal tunjangan profesi guru, yaitu dari kode 16 menjadi kode 07.
Perubahan kode di info GTK ini menjadi sinyal kuat bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 (TW 3) sudah semakin dekat.
Perubahan dari kode 16 ke 07 ini menandai selesainya tahap validasi di tingkat bank dan dimulainya proses pengusulan di tingkat dinas.
Lantas, berapa lama lagi TPG TW 3 akan cair setelah status berubah ke 07?
Untuk mengetahui perkiraan waktu pencairan, kita perlu memahami kembali tahapan perubahan status kode di Info GTK hingga dana benar-benar masuk ke rekening guru.
Proses Perubahan Status Info GTK Menuju Pencairan TPG
1. Penarikan Data (Kode 01/02 ke 13/16)
Tahap ini memakan waktu sekitar 7-14 hari. Ini adalah proses awal di mana data guru ditarik dari Dapodik untuk mulai diolah di Info GTK.
2. Verifikasi Rekening (Kode 13 ke 16)
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Dilarang Pakai Seragam Korpri? Kepala BKN Buka Suara dan Beri Penjelasan Tegas
Membutuhkan sekitar 3 hari kerja. Pada tahap ini, pihak bank memverifikasi keaktifan dan validitas rekening guru yang terdaftar. Kode 16 menunjukkan rekening sudah terverifikasi.
3. Pengusulan SKTP oleh Dinas (Kode 16 ke 07)
Inilah tahap yang sedang dialami banyak guru saat ini. Setelah data dan rekening valid (kode 16), Dinas Pendidikan setempat mulai mengusulkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) ke pusat.
Operator SIMTUN/SIMBAR di daerah bertugas mengajukan usulan tersebut kepada pemerintah pusat.
4. Penerbitan SKTPG (Kode 07 ke 08)
Setelah diusulkan (kode 07), pemerintah pusat akan memproses dan menerbitkan SKTPG bagi guru yang memenuhi semua persyaratan.
Kode 08 menandakan SKTPG sudah terbit.
5. Penyaluran Dana TPG
Setelah SKTPG terbit, dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Dana TPG kemudian akan ditransfer ke rekening guru.
Proses transfer ini umumnya membutuhkan waktu maksimal 14 hari setelah SP2D terbit.
Dari penjelasan di atas, mengingat status sudah berada di kode 07 (Pengusulan SKTP), perkiraan waktu yang dibutuhkan hingga dana TPG TW 3 cair adalah sekitar 2 hingga 4 minggu ke depan.
Ini mencakup waktu penerbitan SKTPG (1-2 minggu) dan proses transfer dana setelah SP2D terbit (maksimal 14 hari).
Para guru bersertifikasi diharapkan bersabar dan terus memantau laman Info GTK dan mutasi rekening masing-masing.
Perubahan status ke kode 07 adalah lampu hijau bahwa proses pencairan telah melewati tahap verifikasi krusial.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga