RADAR BOGOR - Proses penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) tahun 2024-2025 kini memasuki tahap lanjutan.
Berdasarkan pembaruan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 7 Oktober 2025, sejumlah instansi pusat maupun daerah telah menunjukkan perkembangan signifikan dalam proses validasi dan persetujuan usulan penetapan NI PPPK.
Simak beberapa informasi berikut ini mengenai NI PPPK, mulai dari progres penetapan hingga cara ceknya:
Progres Penetapan NI PPPK Nasional
Mengacu pada data akun resmi BKN (bkn.go.id), proses penetapan NI PPPK mencakup beberapa kategori, yaitu tenaga guru, kesehatan, teknis, serta ikatan dinas.
Untuk instansi pusat, progres penetapan terus berjalan di bawah koordinasi BKN Pusat.
Sementara itu, untuk instansi pemerintah daerah, pengecekan dilakukan melalui masing-masing Kantor Regional (Kanreg) BKN sesuai wilayah kerja.
Beberapa wilayah menunjukkan capaian yang tinggi. Misalnya, di Kanreg 1 BKN Yogyakarta, tingkat penyelesaian penetapan NI PPPK mencapai 100% untuk beberapa daerah, seperti DIY dan Banjarnegara.
Sedangkan di Kanreg 2 BKN Surabaya, progres keseluruhan telah mencapai 50,32%, dengan daerah Bojonegoro menjadi yang tertinggi (100%), diikuti Magetan (96%) dan Tuban.
BKN menegaskan bahwa data ini merupakan hasil cut-off per 7 Oktober 2025 pukul 17.00 WIB, dan akan terus diperbarui sesuai perkembangan penginputan berkas dan validasi oleh masing-masing instansi.
Cara Cek Penetapan NI PPPK Secara Mandiri
Bagi peserta yang ingin mengetahui status usulan penetapan NI PPPK secara by name atau kolektif, pengecekan dapat dilakukan melalui portal resmi BKN di laman https://molabkn.id Berikut langkah-langkah lengkapnya:
1. Akses situs MOLA BKN melalui peramban dengan mengetikkan “MOLA BKN” di kolom pencarian.
2. Pilih menu Monitoring Layanan BKN.
3. Klik Cek Layanan Kepegawaian.
4. Login menggunakan email yang terdaftar di akun SSCASN.
5. Pilih jenis layanan Penetapan NI PPPK.
6. Tentukan tahun usulan, misalnya 2025 untuk peserta yang diusulkan pada tahun berjalan.
7. Masukkan nomor peserta PPPK, sesuai dengan pengumuman alokasi kebutuhan dari instansi masing-masing.
8. Tambahkan awalan huruf “PW” pada nomor peserta, lalu masukkan kode captcha yang muncul.
9. Klik Monitor Usulan.
Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sukses”, dan hasil pengecekan akan dikirimkan langsung ke alamat email yang terdaftar.
Arti Status Hasil Pengecekan di Email
Setelah menerima notifikasi dari sistem BKN, peserta akan melihat beberapa kemungkinan status proses:
• Input Berkas: Berkas masih dalam tahap pengunggahan oleh operator instansi.
• Terverifikasi: Berkas telah selesai diinput dan menunggu persetujuan pejabat berwenang di instansi.
• Approval Usulan: Surat usulan telah disetujui oleh Pejabat Yang Berwenang (PYB) dan sedang menunggu verifikasi akhir dari BKN.
Peserta disarankan untuk memantau perkembangan secara berkala melalui email dan portal BKN, karena proses ini dilakukan secara bertahap sesuai kelengkapan dokumen dan verifikasi administratif masing-masing instansi.
Catatan Penting
• Pastikan email SSCASN aktif agar notifikasi bisa diterima.
• Simpan nomor peserta PPPK dengan benar, sesuai format pada kartu ujian atau pengumuman resmi.
• Bagi peserta dari instansi daerah, pantau juga pembaruan di website Kanreg BKN wilayah masing-masing.
Dengan adanya sistem monitoring digital melalui MOLA BKN, proses penetapan NI PPPK kini menjadi lebih transparan dan efisien.
Pemerintah berharap, seluruh tahapan penetapan dapat diselesaikan tepat waktu agar para tenaga ASN PPPK dapat segera memperoleh SK pengangkatan resmi sebelum akhir tahun 2025.***
Editor : Eli Kustiyawati