RADAR BOGOR - Pemerintah Provinsi Jawa Timur dipastikan akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu pada awal November 2025.
Kabar ini menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang telah menantikan penetapan status mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Berdasarkan laporan dari Aliansi R2 R3 Indonesia, proses pengajuan usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah selesai pada 6 Oktober 2025.
Saat ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur tinggal menunggu hasil penetapan resmi dari BKN sebelum SK diserahkan kepada para penerima.
Apabila proses berjalan lancar, para tenaga honorer di lingkungan Pemprov Jawa Timur akan menerima SK PPPK Paruh Waktu pada awal November 2025.
Selain itu, Pemprov Jawa Timur juga dikabarkan tengah menyiapkan regulasi peralihan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan bahwa regulasi tersebut akan dirancang secara bertahap sesuai dengan formasi yang tersedia.
Langkah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer dan memberikan kepastian karier yang lebih baik.
Sementara itu, BKD Jawa Timur menegaskan bahwa proses perekrutan honorer tidak boleh dilakukan sembarangan.
Setiap pengangkatan harus melalui mekanisme resmi, mulai dari surat rekomendasi kepala dinas hingga persetujuan BKD.
Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer Negeri (FKGHN) Jawa Timur menyampaikan apresiasi terhadap transparansi dan akuntabilitas BKD Jatim, yang dinilai aktif memberikan pembaruan informasi melalui situs resmi dan media sosial.
Aliansi R2 R3 Jawa Timur bersama FKGHN juga menekankan pentingnya faktor usia sebagai salah satu pertimbangan prioritas dalam mekanisme peralihan dari PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu.
Dengan berbagai persiapan tersebut, diharapkan seluruh tenaga honorer yang telah diusulkan dapat segera menerima SK mereka dan memperoleh kejelasan status kepegawaian.
Program ini juga diharapkan menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain dalam mempercepat penyelesaian penetapan PPPK Paruh Waktu dan peralihannya menuju penuh waktu.***