RADAR BOGOR - Aliansi Merah Putih dijadwalkan melakukan audiensi dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kemarin, pada 8 Oktober 2025.
Pertemuan ini menjadi langkah lanjutan dalam memperjuangkan aspirasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang menginginkan pengalihan status menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Aliansi Merah Putih diketahui telah melayangkan surat resmi kepada DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto sejak 30 September 2025.
Surat tersebut berisi permohonan audiensi dan dorongan agar pemerintah dapat mempertimbangkan pembuatan regulasi atau diskresi presiden untuk mewujudkan perubahan status kepegawaian bagi para PPPK.
Langkah ini dinilai penting karena hingga kini masih terdapat kesenjangan perlakuan antara PPPK dan PNS, meskipun keduanya sama-sama berstatus ASN.
Beberapa perwakilan PPPK menyebutkan bahwa mereka masih dianggap sebagai tenaga kontrak dan bisa diberhentikan sewaktu-waktu dengan alasan keterbatasan anggaran atau evaluasi kinerja.
Selain itu, banyak pemerintah daerah yang mengalami kendala anggaran dalam membayar gaji PPPK, terutama karena kontrak kerja yang harus diperpanjang secara berkala.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan PPPK terkait kepastian karier dan kesejahteraan jangka panjang.
Aliansi Merah Putih berharap pertemuan dengan Mensesneg dapat menjadi momentum strategis untuk menyampaikan langsung aspirasi PPPK ke Presiden Prabowo Subianto.
Sebab, Mensesneg memiliki kewenangan penting dalam penyusunan dan koordinasi kebijakan lintas kementerian, termasuk dalam proses penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang dapat menjadi dasar hukum bagi perubahan status ASN.
Pertemuan ini juga diharapkan mampu membuka ruang komunikasi yang lebih luas antara pemerintah dan para tenaga PPPK di seluruh Indonesia.
Dengan adanya komitmen politik dan dukungan dari DPR RI, peluang untuk mewujudkan regulasi baru yang mengatur pengalihan status PPPK ke PNS dinilai semakin terbuka.
Aliansi Merah Putih menegaskan bahwa perjuangan ini tidak hanya untuk kepentingan kelompok tertentu, tetapi demi mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh ASN di Indonesia.
Para anggota berharap hasil audiensi dengan Mensesneg dapat membawa kabar baik dari Istana dan menjadi titik awal perubahan positif dalam sistem kepegawaian nasional.***
Editor : Eli Kustiyawati