RADAR BOGOR - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan proses penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu telah selesai diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 6 Oktober 2025.
Saat ini, BKD Jatim hanya menunggu hasil penetapan dari BKN sebelum menyerahkan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu kepada tenaga honorer pada awal November 2025.
Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Berdasarkan regulasi tersebut, masa kerja PPPK Paruh Waktu hanya berlaku selama satu tahun, namun dapat dialihkan menjadi PPPK Penuh Waktu berdasarkan evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB menegaskan bahwa instansi pusat dan daerah dilarang merekrut honorer baru.
Langkah ini dimaksudkan agar formasi yang kosong dapat langsung diisi oleh PPPK Paruh Waktu yang memenuhi syarat untuk dialihkan ke status penuh waktu.
Sementara itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur menjelaskan bahwa sebanyak 21.000 tenaga honorer telah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dan akan dialihkan menjadi penuh waktu secara bertahap sesuai ketersediaan formasi.
Proses peralihan ini tidak memerlukan tes ulang dan dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi.
Dalam pertemuan bersama perwakilan aliansi tenaga honorer, BKD Jatim menyampaikan bahwa seluruh proses pengajuan penetapan sudah rampung, dan penyerahan SK akan dilaksanakan pada November 2025.
Pemerintah provinsi juga menegaskan bahwa setiap pengangkatan harus melalui mekanisme resmi, yakni rekomendasi kepala dinas dan persetujuan BKD, guna menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, usia tenaga honorer akan menjadi salah satu pertimbangan prioritas dalam mekanisme peralihan status.
Artinya, honorer yang mendekati batas usia pensiun akan lebih dahulu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dibandingkan yang lebih muda.
Mengacu pada diktum ke-28 dan ke-29 Peraturan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, proses perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu dilakukan melalui beberapa tahapan:
1. PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada MenPANRB.
2. MenPANRB menetapkan rincian kebutuhan berdasarkan jumlah, jabatan, kualifikasi, dan unit penempatan.
3. PPK mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu kepada BKN paling lambat tujuh hari kerja setelah menerima penetapan kebutuhan.
4. BKN menerbitkan pertimbangan teknis (Pertek) untuk perubahan status tersebut.
5. PPK menetapkan pengangkatan secara resmi sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain pertimbangan anggaran, hasil evaluasi kinerja juga menjadi faktor utama dalam peralihan status.
PPPK Paruh Waktu wajib menunjukkan disiplin, kinerja baik, serta mematuhi nilai dasar dan kode etik ASN.
Langkah yang ditempuh Pemprov Jatim ini menjadi contoh bagi daerah lain untuk menyiapkan skema serupa, agar seluruh tenaga honorer dapat memperoleh kepastian status dan peningkatan kesejahteraan tanpa menambah jumlah rekrutmen baru.***
Editor : Eli Kustiyawati