Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Belum Ada Dasar Hukum Peralihan PPPK Menjadi PNS, DPR RI Tegaskan Perlu Kajian Mendalam Karena Dampaknya Seperti Ini

Eli Kustiyawati • Kamis, 9 Oktober 2025 | 20:22 WIB
Ilustrasi pegawai PPPK
Ilustrasi pegawai PPPK

RADAR BOGOR - Pemerintah bersama DPR RI menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada dasar hukum yang mengatur peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pembahasan mengenai kemungkinan perubahan status tersebut dinilai harus dilakukan secara hati-hati dan menyeluruh.

Langkah ini penting karena menyentuh aspek regulasi keuangan negara serta kebijakan rekrutmen ASN di masa depan.

Perubahan status PPPK menjadi PNS dapat berdampak signifikan terhadap beban anggaran negara dan ketersediaan formasi bagi calon ASN baru, terutama dari kalangan fresh graduate.

Hal ini telah ditegaskan oleh Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda dari fraksi Nasdem. 

"Implikasi yang paling mendasar kalau kita acceptance P3K menjadi PNS, satu beban keuangan negara, yang kedua punya implikasi apa? Penerimaan CPNS dari jalur fresh graduate itu akan tereduksi mungkin 5 sampai 7 tahun, kita akan vakum gak ada penerimaan," tegasnya dalam video YouTube TVR Parlemen.

Jika peralihan status dilakukan tanpa kajian matang, rekrutmen CPNS baru bisa mengalami penundaan hingga beberapa tahun ke depan, yang berarti peluang bagi lulusan baru akan berkurang.

DPR menegaskan bahwa seluruh keputusan terkait peralihan status PPPK ke PNS akan diambil secara holistik dan terukur, dengan mempertimbangkan seluruh dampaknya bagi sistem kepegawaian nasional, keberlanjutan fiskal, dan keadilan antar generasi ASN.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara aspirasi tenaga PPPK dan kebutuhan regenerasi aparatur sipil negara di Indonesia.***

Editor : Eli Kustiyawati
#dpr #pppk #rekrutmen asn #pns