Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kode 16 atau Masih 02? Begini Arti Perubahan Status di Info GTK yang Jadi Penentu Cair Tidaknya Tunjangan Guru

Khairunnisa RB • Kamis, 9 Oktober 2025 | 21:29 WIB
Laman info GTK untuk cek vantuan insentif guru non ASN
Laman info GTK untuk cek vantuan insentif guru non ASN

RADAR BOGOR – Kabar penting datang bagi seluruh guru di Indonesia.

Sistem Info GTK (Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan) kembali mengalami pembaruan status validasi yang menjadi tahap krusial sebelum proses pengusulan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) dilakukan.

Sejumlah guru dilaporkan telah mendapatkan status valid dengan kode 16, sementara sebagian lainnya masih berstatus merah dengan kode 02.

Kode 16 Jadi Sinyal Data Sudah Valid

Status kode 16 dalam sistem Info GTK menandakan bahwa data seorang guru telah tervalidasi dengan benar.

Artinya, guru yang memperoleh status ini sudah bisa melanjutkan ke proses berikutnya, yakni pengusulan SKTP.

Namun, validasi ini bukanlah tahap akhir. Setelah data valid, pengajuan SKTP masih perlu dilakukan oleh operator tunjangan di sekolah atau dinas terkait.

SKTP Harus Diperbarui Setiap 6 Bulan Sekali

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa SKTP bukan dokumen permanen.

Setiap periode, guru wajib melalui proses validasi ulang agar tunjangan profesinya tetap bisa dicairkan.

Dengan demikian, meskipun seorang guru telah memiliki SKTP di triwulan sebelumnya, proses validasi dan pengusulan ulang tetap wajib dilakukan.

Hal ini menjadi syarat utama agar tunjangan profesi pada triwulan berikutnya bisa diterbitkan dan dicairkan oleh pemerintah.

Syarat Penerbitan SKTP

Menurut penjelasan dalam video tersebut, penerbitan SKTP hanya dapat dilakukan jika guru memenuhi seluruh persyaratan administratif. Beberapa di antaranya mencakup:

• Memiliki sertifikat pendidik yang sah.

• Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang valid.

• Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila salah satu dari syarat tersebut belum terpenuhi, maka sistem otomatis akan menahan penerbitan SKTP.

Status guru akan tetap berada di tahap “menunggu” hingga perbaikan data dilakukan.

Perhatikan Perubahan Kode di Info GTK

Guru juga diminta memantau secara berkala perubahan kode status pada laman Info GTK mereka.

Setelah pengusulan SKTP dilakukan, kode bisa berubah dari 16 menjadi 07 atau 08, yang menunjukkan bahwa proses sudah masuk ke tahap selanjutnya.

Selain itu, guru diminta memastikan bahwa data rekening bank yang digunakan untuk pencairan tunjangan sudah benar dan sesuai dengan data di sistem.

Jika terdapat kesalahan, segera laporkan kepada operator agar dapat segera diperbaiki.

Sabar Menanti Proses Pencairan

Proses validasi, pengusulan, dan pencairan SKTP memang tidak bisa terjadi secara instan.

Sistem antrean nasional membuat beberapa data harus menunggu giliran untuk diverifikasi dan diproses.

Sebagai penutup, narasumber berharap agar seluruh guru dapat terus memantau perubahan data Info GTK mereka dan memastikan semua persyaratan sudah lengkap.***

Editor : Eli Kustiyawati
#guru #SKTP #GTK