Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 Cair: Cek Daerah yang Sudah Menerima, Batas SKTP Prioritas, dan Fakta Isu Tambahan 100 Persen

Robecca Sesaria • Jumat, 10 Oktober 2025 | 05:14 WIB

Ilustrasi: Guru sedang mengajar di kelas. 
Ilustrasi: Guru sedang mengajar di kelas. 

RADAR BOGOR - Informasi terbaru mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Triwulan 3 atau TW 3 tahun 2025 terus bergulir.

Per 9 Oktober 2025, proses transfer dana TPG TW 3 dilaporkan telah berlangsung di beberapa wilayah.

Daerah-daerah yang dikabarkan menjadi pionir atau yang sudah memulai proses pencairan TPG TW 3 meliputi:

Guru di wilayah tersebut dan sekitarnya didorong untuk segera mengecek rekening bank masing-masing.

Baca Juga: Waspada Data Belum Valid, Ini Jadwal Tahapan Penarikan Info GTK yang Menentukan Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3

Prioritas Pencairan Berdasarkan SKTP

Fokus utama pencairan TPG Triwulan 3 ini adalah guru yang telah memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang sudah terbit dan valid.

Saat ini, prioritas utama pencairan TPG TW 3 diberikan kepada guru yang SKTP-nya terbit paling lambat hingga tanggal 30 September.

Guru dengan SKTP di tanggal ini atau sebelumnya memiliki peluang tertinggi untuk menerima dana TPG mereka lebih dulu.

Pencairan bagi SKTP yang terbit di bulan Oktober dan seterusnya akan menyusul sesuai regulasi dan alokasi anggaran daerah.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Ingatkan Para Kepala Cabang Dinas Pendidikan di Provinsi Jabar Rajin Turun ke Sekolah, KCD Diminta Peka

Klarifikasi Isu "Tambahan TPG 100 Persen"

Terkait isu yang beredar mengenai adanya "tambahan TPG 100 persen" pada pencairan TW 3, perlu dilakukan klarifikasi.

Istilah ini sering muncul dalam pembahasan tunjangan guru, namun bukan berarti besaran TPG rutin Anda digandakan 100 persen. Secara umum, TPG rutin dihitung berdasarkan satu kali gaji pokok.

Isu "tambahan 100 perseb tersebut biasanya merujuk pada:

Pembahasan mengenai tunjangan atau insentif tambahan di luar TPG rutin (gaji pokok) yang ditujukan untuk guru di daerah tertentu atau guru dengan kriteria khusus.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Resmi Cair! Ini Daftar Wilayah, Nominal, dan Cara Cek Saldo KKS Tanpa ke ATM, Ada yang Dapat Sampai Rp1,2 Juta

Dapat merujuk pada Tunjangan Khusus Guru (TKG) atau tunjangan lain yang besarannya setara dengan TPG, sehingga secara total guru menerima TPG ditambah tunjangan tambahan (yang setara 100 persen TPG), tetapi ini berlaku untuk kasus atau wilayah tertentu, bukan secara umum.

Intinya, hingga ada kebijakan resmi, guru perlu memverifikasi setiap informasi yang beredar dan membedakan antara TPG rutin (gaji pokok) dengan potensi tunjangan tambahan (TKG atau insentif lain). Guru disarankan untuk menunggu pengumuman resmi dari instansi terkait.***

Editor : Eka Rahmawati
#triwulan 3 #guru #tunjangan profesi