RADAR BOGOR - Proses penetapan Nomor Induk (NI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan skema Paruh Waktu terus berlanjut.
Tahapan ini merupakan momen krusial yang menentukan status resmi seorang peserta sebagai ASN.
Namun, di tengah progres yang berjalan, kabar kurang menggembirakan muncul dari beberapa wilayah terkait adanya peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Pengumuman TMS ini umumnya disebabkan oleh ketidaksesuaian dokumen persyaratan, masalah administrasi, atau data yang tidak valid saat proses verifikasi akhir di tingkat instansi dan BKN.
Daftar Lengkap Peserta TMS dari 7 Daerah
Berdasarkan data progres penetapan NIP PPPK Paruh Waktu terbaru, tercatat total 11 peserta dari tujuh wilayah administratif yang dinyatakan TMS dan belum dapat melanjutkan proses penetapan NIP.
Wilayah-wilayah yang mencatatkan adanya peserta TMS tersebut adalah:
- Kabupaten Demak (1 orang)
- Kabupaten Temanggung (3 orang)
- Kabupaten Kulon Progo (1 orang)
- Kota Kediri (1 orang)
- Kota Surabaya (3 orang)
- Kota Kediri (1 orang)
- Kabupaten Ciamis (1 orang)
Angka ini menjadi pengingat bagi seluruh peserta PPPK Paruh Waktu yang datanya masih dalam proses verifikasi untuk memastikan semua dokumen telah terunggah dan diverifikasi dengan status valid di sistem SSCASN BKN.
Kesalahan kecil dalam pengunggahan atau ketidaksesuaian data dapat berakibat fatal pada tahap penetapan NI PPPK ini.***
Editor : Eka Rahmawati