Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Resmi Cair, Cek Daftar Daerah yang Sudah Terima Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3, SKTP di Tanggal Ini Jadi Prioritas

Robecca Sesaria • Jumat, 10 Oktober 2025 | 09:03 WIB

 

Ilustrasi: Guru sedang mengajar di kelas. 
Ilustrasi: Guru sedang mengajar di kelas. 

RADAR BOGOR - Kabar gembira bagi para guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi.

Pembayaran tunjangan untuk Triwulan (TW) 3 tahun 2025 dilaporkan telah kembali dilanjutkan prosesnya oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Update ini menjadi penting, terutama karena proses pencairan saat ini difokuskan pada guru-guru yang telah memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dengan tanggal terbit paling tinggi hingga 30 September.

Guru yang SKTP-nya berada di rentang tanggal 25 hingga 30 September sangat berpotensi besar untuk menerima pembayaran pada pekan ini.

Baca Juga: Update Hasil Cek Saldo KKS Bansos PKH BPNT Oktober 2025, Sudah Masuk atau Masih Kosong? Simak Faktanya

Daftar Daerah yang Sudah Menerima Pencairan

Hingga saat ini, sejumlah wilayah telah melaporkan dana tunjangan sertifikasi masuk ke rekening mereka.

Proses pencairan ini menyasar berbagai jenjang pendidikan (TK, SMPLB, SMK) serta berbagai status guru, termasuk PNS, PPPK, dan non-ASN.

Beberapa daerah yang dikabarkan sudah mencairkan TPG TW 3 per tanggal 8 Oktober 2025 meliputi:

  1. Kebumen
  2. Garut, Jawa Barat
  3. Kabupaten Jepara
  4. Kota Kediri (termasuk guru TK)
  5. Indramayu (termasuk guru non-PNS jenjang SMK)
  6. Kota Bandung (termasuk guru honorer jenjang SMPLB)
  1. Kepulauan Riau (Kepri) (khususnya jenjang TK)
  2. Kalimantan Tengah
  3. Lampung
  4. NTT (Kota Kupang) (termasuk guru TK non-ASN)

Langkah Selanjutnya bagi Guru

Baca Juga: Menilik Gerakan Sapoe Sarebu Gagasan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi: Sudah Ada Sejak Lama, Dulu Namanya Beas Perelek

Dengan adanya update ini, para guru di wilayah yang disebutkan, khususnya yang memiliki SKTP paling lambat 30 September, disarankan untuk segera mengecek saldo rekening bank masing-masing.

Bagi guru yang memiliki SKTP di bulan Oktober, diharapkan untuk bersabar. Sesuai dengan regulasi, pencairan untuk SKTP 1 Oktober dan seterusnya diharapkan dapat segera menyusul pada minggu-minggu berikutnya.***

Editor : Eka Rahmawati
#guru #tunjangan profesi