RADAR BOGOR - Kabar penting datang dari proses penetapan Nomor Induk (NI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.
Proses yang sudah memasuki tahapan krusial ini ternyata menghadapi kendala signifikan, yaitu ribuan berkas tenaga honorer dinyatakan Batas Tidak Sesuai (BTS).
Berdasarkan informasi yang ada, sebanyak 2.771 usulan NI PPPK Paruh Waktu masuk dalam kategori BTS.
Angka ini menjadi sorotan utama karena berpotensi menunda penerbitan SK bagi para tenaga honorer.
Apa Itu Status BTS dan TMS?
Dalam proses verifikasi berkas oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat dua status yang memerlukan perhatian serius dari peserta:
- BTS (Berkas Tidak Sesuai)
Ini terjadi ketika ada ketidaksesuaian antara dokumen yang diunggah peserta saat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dengan persyaratan yang ditetapkan. Berkas BTS masih bisa diperbaiki melalui instansi.
- TMS (Tidak Memenuhi Syarat)
Status ini jauh lebih serius. Berkas yang dinyatakan TMS umumnya tidak dapat diproses lebih lanjut karena peserta dianggap tidak memenuhi persyaratan dasar.
Jumlah TMS memang lebih kecil, contohnya 4 kasus di Kanreg 2 BKN Surabaya, tetapi ini dapat menggagalkan penetapan NI.
Progres dan Area Kasus BTS Tertinggi
Saat ini, proses penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2025 berada pada tahap Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN.
Setelah Pertek turun dan berkas dinyatakan aman, barulah SK PPPK akan diterbitkan oleh instansi masing-masing.
Berdasarkan data BKN Kantor Regional 2 Surabaya per 9 Oktober 2025, yang mencakup total 273.000 usulan yang masuk, angka 2.771 BTS ini tersebar di berbagai daerah.
Misalnya, kasus BTS tertinggi tercatat di Kota Surabaya dengan lebih dari seribu usulan, tepatnya 1.041 usulan.
Target penerbitan SK PPPK Paruh Waktu sendiri, berdasarkan surat edaran BKN, diharapkan selesai paling lambat 30 September 2025.
Cara Cek Status NIP dan Tindakan Perbaikan
Bagi tenaga non-ASN yang telah mengikuti tahapan seleksi, sangat penting untuk memonitor status NIP mereka.
- Cek Status Melalui Mola BKN
- Peserta dapat mengecek progres pengajuan NIP secara mandiri melalui aplikasi Mola BKN (Monitoring Layanan BKN). Caranya:
- Akses laman Mola BKN.
- Pilih jenis penetapan PPPK dan periode 2025.
- Masukkan Nomor Peserta Anda.
- Klik "Monitoring Usul".
- Jika status Anda muncul sebagai "Perbaikan Dokumen" (yang mengindikasikan status BTS), langkah selanjutnya harus dilakukan dengan hati-hati.
- Pedoman Perbaikan untuk Status BTS
Peserta dengan status BTS tidak perlu panik dan jangan terburu-buru melakukan perbaikan dokumen secara mandiri.
Pihak berwenang di instansi terkait, seperti BKD atau BKPSDM, akan bertanggung jawab atas proses perbaikan:
- Berkas dikembalikan: Usulan yang BTS akan dikembalikan dari BKN ke instansi asal untuk diperbaiki.
- Tunggu Konfirmasi Instansi: Peserta wajib menunggu komunikasi atau panggilan resmi dari BKD/BKPSDM. Instansi akan menghubungi peserta secara langsung apabila ada dokumen spesifik yang memerlukan perbaikan atau data tambahan.
- Tetap Aman Jika Tidak Dihubungi: Selama peserta tidak dihubungi oleh instansi, berarti berkas yang BTS tersebut masih bisa dicover atau ditangani di level instansi tanpa perlu campur tangan langsung dari peserta.
Intinya, fokus utama peserta dengan status BTS adalah bersabar dan memastikan ketersediaan dokumen asli yang mungkin diminta oleh BKD/BKPSDM di kemudian hari.
Proses penetapan NIP ini adalah tahap akhir yang menentukan. Dengan memahami arti status BTS dan mengikuti prosedur perbaikan dari instansi, tenaga honorer dapat memastikan usulan NIP mereka berjalan lancar menuju penerbitan SK.***
Editor : Eka Rahmawati