RADAR BOGOR - Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk PPPK Paruh Waktu tahun 2025 kini memasuki tahap krusial.
Data terbaru dari Kantor Regional 2 BKN Surabaya mencatat ribuan tenaga honorer terkendala dalam proses pengusulan karena ketidaksesuaian berkas, berikut rincian lengkapnya:
1. Status Berkas Tidak Sesuai (BTS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Sebanyak 2.771 tenaga honorer dinyatakan BTS, artinya ada ketidaksesuaian antara dokumen yang diunggah dan syarat yang diminta saat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Selain itu, terdapat 4 peserta dinyatakan TMS, yang berarti mereka tidak dapat melanjutkan proses penetapan NIP.
Dari total tersebut, Kota Surabaya mencatat 1.041 kasus BTS, sementara Kota Kediri terdapat 1 kasus TMS.
2. Tahapan Proses Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu
Alur penetapan NIP mencakup beberapa tahapan penting, yaitu:
· Usulan dari instansi masing-masing.
Baca Juga: Proyek PSEL di Kota Bogor Masuk Pembahasan Tahap Teknis, Mulai Digarap Enam Bulan ke Depan
· Penetapan oleh KemenPAN RB.
· Pengusulan NIP dan pengisian DRH.
· Penetapan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN.
Setelah seluruh proses selesai, Surat Keputusan (SK) diharapkan sudah terbit paling lambat 30 September 2025.
3. Cara Mengecek Progres NIP di Mola BKN
Pengecekan status pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi Mola BKN (Monitoring Layanan BKN) dengan langkah-langkah berikut:
· Pilih jenis penetapan PPPK dan periode tahun 2025.
· Masukkan nomor peserta SSCASN dengan benar.
· Apabila muncul pesan Gagal, usulan Anda tidak ditemukan, kemungkinan karena kesalahan input atau berkas belum diverifikasi.
· Bila berhasil, informasi progres akan dikirimkan ke email yang terdaftar di SSCASN.
4. Arti Status Progres di Mola BKN
Beberapa status yang menandakan proses berjalan lancar antara lain:
· Input Berkas
Baca Juga: Bisa Jadikan Percontohan Pasar Bersih, DPRD Dorong Pemkab Bogor Bebaskan Lahan Dua Raja di Ciluar
· Berkas Disimpan
· Approval Surat Usulan
· Menunggu Tanda Tangan
· Sudah TTD Pertek
Sedangkan status “Perbaikan Dokumen” menunjukkan bahwa berkas dinyatakan BTS dan harus diperbaiki sesuai ketentuan.
Ada pula status Pembatalan NIP atau Pertek yang menandakan kendala tertentu dalam verifikasi dokumen.
5. Penanganan Berkas BTS dan TMS
Berkas yang berstatus BTS akan dikirim kembali ke instansi asal untuk dilakukan proses perbaikan atau penyesuaian data.
Instansi akan menghubungi peserta jika ada dokumen yang perlu diperbarui.
Jika peserta belum dihubungi, berarti instansi masih bisa menangani perbaikan tersebut secara internal.
Peserta yang berstatus BTS tidak perlu melakukan perbaikan sendiri sebelum ada konfirmasi resmi dari BKPSDM atau instansi terkait. (*)