RADAR BOGOR - Sebuah wacana lama kini kembali mencuat dan menjadi sorotan publik yakni penerapan sistem penggajian tunggal (single salary system) bagi ASN.
Single salary system ASN ini disebut-sebut sebagai bagian penting dari upaya besar pemerintah dalam reformasi birokrasi dan peningkatan kesejahteraan pegawai negeri.
Dalam Rakernas Korpri di Palembang, Kepala BKN sekaligus Ketua Korpri Nasional, Prof. Zudan membeberkan arah baru kebijakan penggajian atau single salary system ASN.
Ia menyebutkan, pemerintah sedang menimbang peralihan dari sistem lama yang memisahkan gaji dan tunjangan, menuju sistem tunggal yang lebih efisien dan berkeadilan.
Pernyataan ini bukan tanpa dasar. Dalam dokumen nota keuangan RAPBN 2026, pemerintah secara jelas mencantumkan program “Transformasi Manajemen ASN dan Sistem Penggajian Tunggal”.
Ini menunjukkan bahwa wacana tersebut telah masuk dalam agenda pembangunan jangka menengah, bukan sekadar ide yang menguap di forum rapat.
Sistem penggajian tunggal akan menyatukan seluruh komponen yang selama ini terpisahmulai dari gaji pokok, tunjangan kinerja ke dalam satu paket penghasilan.
Tujuannya, untuk menghapus ketimpangan dan memastikan setiap ASN, baik pusat maupun daerah, menerima haknya secara proporsional dan transparan.
Sistem ini akan membuat manajemen kepegawaian lebih sederhana dan akuntabel.
Penerimaan gaji yang selama ini sering berbeda tanggal antara gaji pokok dan tunjangan, nantinya akan disatukan dalam satu kali pembayaran setiap bulan.
Tak hanya soal teknis keuangan, Prof. Zudan menekankan bahwa reformasi penggajian ini adalah bagian integral dari pembenahan moral dan etika birokrasi.
Rencana ini mendapat sambutan positif, khususnya dari kalangan guru dan tenaga pendidik.
Mereka berharap sistem baru ini bisa menghapus ketimpangan pencairan tunjangan sertifikasi yang selama ini menjadi keluhan rutin di banyak daerah.
Korpri menegaskan perjuangan ini sudah berjalan lebih dari satu dekade, dan kini peluangnya semakin nyata.
Dengan dukungan politik yang kuat, termasuk dari Menteri Keuangan baru, kebijakan single salary berpotensi menjadi terobosan besar dalam sejarah ASN Indonesia.
Jika benar diterapkan pada 2026, sistem ini bisa menjadi tonggak baru reformasi birokrasi Indonesia di mana kesejahteraan ASN bukan lagi impian, tapi kenyataan yang dirasakan seluruh aparatur negeri.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga