RADAR BOGOR - Ribuan guru di berbagai daerah mendadak heboh di grup WhatsApp dan Facebook setelah beredar kabar bahwa tunjangan profesi guru (TPG) dinilai makin sulit cair.
Beberapa bahkan menuding kebijakan baru Kemendikbudristek justru mempersulit proses pencairan di tahun 2025 ini.
Unggahan bernada protes membanjiri media sosial:
“Sudah valid Info GTK, tapi belum cair juga.”
“Dulu lancar, sekarang ribet banget. Ada apa, sih?”
“Masa cuma salah penulisan nama di KK bisa gagal pencairan?”
Namun ternyata, ada penjelasan mengejutkan di balik lambatnya pencairan TPG kali ini.
Melalui keterangan resmi Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa sistem 2025 merupakan penyempurnaan besar-besaran.
Kini, dana TPG tidak lagi melalui pemerintah daerah, melainkan ditransfer langsung ke rekening guru.
Tujuan sistem ini adalah agar lebih cepat dan akurat, tanpa potongan di tingkat daerah.
Tapi, perubahan mekanisme ini juga berarti setiap data guru harus benar-benar valid sebelum dana dikirimkan.
Prosesnya ternyata cukup kompleks:
• Guru memperbarui data di Dapodik.
Segala perbedaan data pribadi atau jabatan bisa menyebabkan keterlambatan.
• Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan memberikan kode status.
• Kode 16 → Menunggu persetujuan dinas.
• Kode 07 → Menunggu penerbitan SK.
• Kode 08 → SK sudah terbit, siap pencairan.
Kemendikbudristek menerbitkan rekomendasi pencairan.
Data guru yang lolos kemudian dikirim ke Kementerian Keuangan (DJPK).
DJPK melakukan verifikasi nilai dan wilayah penyaluran.
Selanjutnya diserahkan ke 172 KPPN di seluruh Indonesia untuk diterbitkan SPP dan SP2D, yang artinya siap masuk rekening guru.
Jadi, jika TPG belum masuk, bisa jadi Anda masih di tahap Dapodik atau SK belum terbit.
Perbedaan ASN dan Non-ASN
Penting diketahui, alur pencairan TPG guru ASN daerah berbeda dengan non-ASN.
Untuk guru ASN, penyaluran dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
Sedangkan untuk non-ASN, prosesnya melalui Puslapdik Kemendikbudristek.
Banyak yang keliru menganggap semua jalurnya sama, padahal mekanismenya berbeda total.
Proses validasi memang lebih ketat, tapi tujuannya melindungi hak guru agar tidak salah sasaran.
Menurut informasi terakhir, pencairan tahap kedua triwulan IV tahun 2025 sedang diproses.
Guru yang datanya sudah lengkap dan SKTP terbit akan menerima dana langsung di rekening tanpa melalui daerah.
Bagi yang belum cair, jangan panik dulu. Cek tahapan Anda di Info GTK mungkin tinggal selangkah lagi. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim