Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Bikin Resah! TPG TW 3 Belum Cair hingga 11 Oktober, Ini Penjelasan Resmi Pemerintah dan Fakta di Balik Lambatnya Pencairan Tunjangan Guru 2025

Khairunnisa RB • Sabtu, 11 Oktober 2025 | 12:42 WIB
Tampilan validasi Info GTK
Tampilan validasi Info GTK

RADAR BOGOR – Ribuan guru di seluruh Indonesia dibuat resah.

Sudah memasuki bulan Oktober 2025, namun Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan ketiga masih belum juga cair di sejumlah daerah.

Media sosial dan kolom komentar berbagai kanal edukasi pun ramai dengan pertanyaan senada, “Kapan tunjangan profesi guru cair?”

Kabar baiknya, kini teka-teki itu akhirnya terjawab.

Melalui unggahan resmi di akun Instagram Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pemerintah menjelaskan alasan di balik lambatnya pencairan TPG.

Selain itu, dijabarkan pula rantai panjang proses penyaluran yang jarang diketahui publik.

Setiap keterlambatan pencairan tunjangan guru ternyata melalui prosedur ketat lintas lembaga, bukan karena kelalaian atau kesalahan pihak tertentu.

Menurut DJPK, tahapan penyaluran TPG dimulai dari pembaruan data guru di sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Di sinilah peran guru menjadi sangat penting. Guru wajib memastikan seluruh data sudah sesuai dan terkini, mulai dari satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan, masa kerja, hingga NUPTK.

Bila ada perubahan status yang belum diinput, otomatis sistem tidak bisa memproses ke tahap berikutnya.

Setelah data di Dapodik diperbarui, Dinas Pendidikan di tingkat daerah dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan melakukan verifikasi serta validasi untuk memastikan bahwa informasi tersebut benar, akurat, dan logis.

Jika semua data dinyatakan valid, maka Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan melakukan pengecekan lanjutan sesuai petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.

Dari hasil tersebut, Kemendikbudristek akan menerbitkan surat rekomendasi resmi berisi daftar nama penerima TPG aparatur sipil negara (ASN) per daerah beserta jumlah dana yang akan disalurkan.

Surat rekomendasi itu kemudian dikirim ke DJPK Kemenkeu yang bertugas memverifikasi nilai penyaluran dana berdasarkan wilayah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota.

Setelah itu, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) mengambil alih proses berikutnya.

DJPB, yang memiliki 172 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia, akan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Barulah dana tersebut bisa ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru penerima.

Dengan begitu, jelas sudah bahwa penyaluran TPG bukanlah proses sederhana, melainkan rantai administrasi kompleks yang melibatkan banyak instansi lintas kementerian.

Sedikit saja keterlambatan atau kesalahan data di salah satu tahap, maka seluruh proses bisa tertunda.

Melalui penjelasan ini, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa keterlambatan pencairan bukan disebabkan oleh Dinas Pendidikan daerah, melainkan karena setiap tahapan harus diselesaikan secara berurutan agar tidak terjadi kesalahan pembayaran.

Selain itu, guru diimbau untuk memeriksa kembali data mereka di Info GTK dan Dapodik, sebab banyak kasus keterlambatan ternyata disebabkan oleh data yang belum diperbarui atau belum disetujui oleh dinas setempat.***

Sesi coaching clinic bersama Agung Gantar.
Sesi coaching clinic bersama Agung Gantar.
Editor : Eli Kustiyawati
#tpg #tunjangan #guru