Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 Benarkah Dipersulit? Ini Penjelasan Lengkap Tahapan Pencairan TPG Langsung ke Rekening

Robecca Sesaria • Sabtu, 11 Oktober 2025 | 17:40 WIB

 

Ilustrasi guru
Ilustrasi guru

RADAR BOGOR - Belakangan ini, beredar kabar di berbagai grup guru yang menyatakan bahwa proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi kian rumit dan dipersulit oleh kebijakan baru.

Keluhan yang muncul beragam, mulai dari data yang belum valid hingga perbedaan penulisan nama ibu kandung di KK dan Dapodik.

Namun, benarkah prosesnya dipersulit? Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Guru Abad 21, dijelaskan bahwa keluhan tersebut muncul karena guru belum memahami secara penuh tahapan resmi penyaluran tunjangan yang dilakukan sejak 2025.

Sejak tahun 2025, pencairan TPG untuk Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) memiliki mekanisme yang berbeda, yaitu penyaluran TPG tidak lagi melalui pemerintah daerah, melainkan langsung dari pusat (Kementerian Keuangan) ke rekening masing-masing guru. Hal ini bertujuan agar penyaluran TPG lebih cepat, lebih tepat, dan terukur.

Meskipun langsung dari pusat, pencairan TPG tetap memerlukan serangkaian tahapan administrasi yang harus dipenuhi, bukan sekadar memiliki sertifikat pendidik.

6 Tahapan Resmi Pencairan TPG ASN Daerah

Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) telah menjelaskan secara rinci tahapan penyaluran TPG.

Jika tunjangan belum cair, kemungkinan prosesnya masih berada di salah satu tahap berikut:

  1. Validasi Data Guru (Tanggung Jawab Guru)

Tahap awal dimulai dari Anda. Pastikan semua data pribadi dan profesional, seperti beban kerja, golongan, dan NUPTK, sudah akurat dan terbaru di Dapodik.

  1. Verifikasi Pusat (Kemendikbudristek)

Dinas Pendidikan dan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) kemudian memeriksa dan memvalidasi data Anda sesuai Juknis. Proses ini akan tercermin pada status Valid di Info GTK.

  1. Persetujuan Dinas

Setelah data divalidasi, Dinas Pendidikan setempat harus memberikan persetujuan resmi. Status di Info GTK Anda akan berubah dari menunggu persetujuan dinas (Kode 16) menjadi menunggu penerbitan SK (Kode 07).

  1. Penerbitan SK Tunjangan (Kemendikbudristek)

Jika sudah disetujui dinas, barulah Kemendikbudristek menetapkan Anda sebagai penerima TPG dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK). Status di Info GTK akan berubah menjadi Kode 08.

  1. Verifikasi Keuangan (Kementerian Keuangan/DJPK)

SK yang terbit kemudian dikirim ke Kementerian Keuangan (melalui DJPK). Pihak Kemenkeu bertugas memverifikasi ulang nilai penyaluran TPG untuk setiap daerah (provinsi/kabupaten/kota).

  1. Pencairan Dana Langsung (KPPN/DJPB)

Sebagai tahap akhir, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) akan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Dengan dokumen ini, dana TPG akan disalurkan dan langsung masuk ke rekening Anda melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) daerah.

Pada intinya, jika TPG Anda belum cair, bukan berarti prosesnya dipersulit. Hal itu kemungkinan besar disebabkan karena data Anda masih dalam proses di salah satu dari enam tahapan di atas, mulai dari validasi di Dapodik hingga verifikasi akhir di KPPN.

Catatan Penting: Skema pencairan ini berlaku khusus untuk Guru ASN Daerah. Untuk guru Non-ASN, skema dan penyalurannya berbeda, yakni dilakukan oleh Puslapdik Kementerian Pendidikan.***

Editor : Eka Rahmawati
#tpg #triwulan 3 #guru #tunjangan profesi