RADAR BOGOR — Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukkan bahwa jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terus mengalami peningkatan sejak tahun 2021 hingga 1 Juli 2025.
Deputi Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN pada BKN, Suharmen mengungkapkan, secara umum tren pertumbuhan ASN didorong oleh meningkatnya jumlah PPPK dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data buku statistik aparatur sipil negara semester 1 tahun 2025 yang diterbitkan BKN, jumlah ASN pada 2016 tercatat sebanyak 4.374.341 orang, seluruhnya merupakan PNS.
Tapi, angka tersebut terus menurun setiap tahun hingga mencapai titik terendah pada 2024, yakni 3.566.141 PNS.
Sementara itu, formasi PPPK mulai diisi sejak 2021 dengan 50.553 pegawai, dan terus meningkat tajam hingga mencapai 1.550.870 orang pada 1 Juli 2025.
Lonjakan signifikan ini menjadikan total ASN pertengahan 2025 mencapai 5.221.381 orang, yang merupakan angka tertinggi dalam satu dekade terakhir.
Tren tersebut juga menandai perubahan komposisi ASN di Indonesia.
Jika pada periode 2016–2020 ASN sepenuhnya didominasi oleh PNS, maka sejak 2021 peran PPPK mulai menjadi penopang utama pemenuhan kebutuhan tenaga aparatur di berbagai instansi pemerintahan.
Kebijakan pemerintah untuk mempercepat penataan pegawai non-ASN turut mendorong peningkatan jumlah PPPK.
Ya, langkah tersebut sejalan dengan upaya reformasi birokrasi dan peningkatan profesionalisme ASN, terutama untuk memenuhi kebutuhan tenaga fungsional di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik.
Menariknya, setelah mengalami penurunan berkelanjutan sejak 2016, jumlah PNS kembali meningkat pada pertengahan 2025, yakni dari 3.566.141 orang pada 2024 menjadi 3.670.511 orang per 1 Juli 2025.
Kenaikan ini diperkirakan akibat adanya proses rekrutmen dan pengangkatan formasi baru di sejumlah instansi pemerintah.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dalam lima tahun terakhir, pertumbuhan ASN di Indonesia sebagian besar ditopang oleh peningkatan jumlah PPPK.
Kondisi ini mencerminkan arah kebijakan pemerintah dalam menata ulang struktur kepegawaian negara agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pelayanan publik masa kini. (*)