RADAR BOGOR - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) saat ini sangat bergantung pada Info GTK, sebuah sistem validasi digital yang dikelola oleh pemerintah.
Banyak guru sering mengabaikan arti dari kode status di info GTK ini, padahal setiap kode menentukan apakah guru tersebut Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menerima tunjangan profesi.
Info GTK bukan hanya sekadar aplikasi, melainkan alat penting untuk memastikan data guru valid dan akurat untuk mendapatkan tunjangan profesi.
Sistem ini terintegrasi langsung dengan Dapodik, sehingga setiap perubahan data yang dilakukan di sekolah akan langsung terpantau oleh pusat.
Dengan memeriksa Info GTK secara rutin, guru dapat memastikan data mereka, mulai dari beban mengajar hingga status kepegawaian, sudah sesuai dengan ketentuan.
Mengabaikan kode-kode ini bisa mengakibatkan penundaan atau bahkan pembatalan pencairan TPG, karena satu kesalahan kecil saja dapat berdampak besar pada hak keuangan guru.
Arti Penting Kode Status untuk TPG
Berikut adalah beberapa kode status penting yang harus dipahami guru:
1. Kode 01 (Beban Mengajar Tidak Linear)
Kode ini muncul jika mata pelajaran yang diajarkan tidak sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
Jika ini terjadi, guru harus segera melakukan perbaikan data melalui operator sekolah agar beban mengajar sesuai dengan bidang sertifikasi.
2. Kode 02 (Beban Mengajar Belum Memenuhi Syarat)
Artinya, jam mengajar guru belum mencapai batas minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Solusinya adalah mencari tambahan jam dari kegiatan intrakurikuler, ekstrakurikuler, atau tugas tambahan lainnya.
3. Kode 03 (Status Kepegawaian Tidak Jelas)
Kode ini menandakan adanya ketidaksesuaian data kepegawaian antara Dapodik dan BKN.
Guru perlu mengklarifikasi data ke dinas pendidikan atau operator kepegawaian untuk memperbarui status mereka sesuai SK terbaru.
4. Kode 04 (Data Sertifikasi Belum Valid)
Kode ini menunjukkan bahwa data sertifikat pendidik belum terdaftar atau tidak cocok dengan database Kemendikbud. Guru harus memastikan nomor sertifikatnya benar dan terdaftar pada sistem yang berlaku.
Dengan memahami dan proaktif memeriksa Info GTK, guru tidak hanya mengamankan hak mereka, tetapi juga turut serta dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas sistem penyaluran tunjangan pendidikan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga