RADAR BOGOR - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN 100 persen untuk tahun 2025 mulai berjalan di sejumlah daerah.
Program tunjangan profesi guru ASN ini difokuskan kepada tenaga pendidik yang telah bersertifikasi.
Berikut rangkuman poin-poin penting terkait pencairan tunjangan profesi guru ASN 100 persen tahun ini.
1. TPG 100 Persen Sebagai Komponen Tambahan
Tambahan TPG 100 persen bukan merupakan tunjangan reguler yang dibayarkan setiap triwulan, melainkan komponen tambahan yang disatukan dengan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Kebijakan ini bertujuan agar penerima mendapatkan manfaat penuh dalam dua momentum penting, yakni menjelang hari raya dan pertengahan tahun.
2. Aturan Pencairan di PP Nomor 11 Tahun 2025
Regulasi pencairan tambahan TPG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Dasar hukum tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberikan tambahan TPG 100 persen sebagai bentuk apresiasi terhadap aparatur negara, termasuk para guru, atas dedikasi dan pengabdian mereka terhadap bangsa dan negara.
3. Penerima Tunjangan yang Berhak
Tambahan TPG ini diberikan kepada aparatur negara aktif, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan yang telah berkontribusi di bidang pendidikan dan pelayanan publik.
Guru ASN yang sudah bersertifikasi dan tidak menerima tunjangan kinerja (Tokin) maupun tambahan penghasilan pemerintah (TPP) juga menjadi penerima utama.
Selain itu, dosen serta guru dengan gaji bersumber dari APBN dan APBD turut masuk dalam kategori penerima yang berhak.
4. Besaran Tunjangan yang Diterima
Tambahan TPG 100 persen bernilai sama dengan satu kali gaji pokok guru bersangkutan. Meski bukan pembayaran terpisah, nilai tersebut langsung dimasukkan ke dalam komponen THR dan gaji ke-13 sehingga total yang diterima guru meningkat signifikan pada periode tersebut.
5. Jadwal dan Mekanisme Pencairan Bertahap
Pencairan TPG tahun 2025 dilakukan secara bertahap setiap triwulan. Untuk triwulan ketiga, jadwal pencairan dimulai pada bulan Oktober.
Beberapa daerah telah mulai menyalurkan dana lebih awal, sementara sebagian wilayah lain masih menunggu proses administrasi di tingkat daerah.
6. Kendala dan Perbedaan Antar Daerah
Di lapangan, masih ditemukan keterlambatan pencairan di beberapa daerah, terutama menjelang akhir tahun.
Namun, sejumlah daerah sudah mencairkan lebih cepat sejak awal Oktober, menunjukkan bahwa distribusi anggaran mulai berjalan meskipun belum merata di seluruh wilayah.
7. Konfirmasi Data dari Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan telah menerbitkan surat konfirmasi data guru penerima TPG 100 persen pada 24 September 2025.
Dari total 324 kabupaten dan kota, baru tiga daerah yang datanya terverifikasi pada awal Oktober, yaitu Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan OKU Timur.
Proses verifikasi ini menjadi langkah penting agar penyaluran dapat dilakukan dengan tepat sasaran.
8. Daerah yang Sudah Mencairkan TPG 100 Persen
Beberapa daerah mulai menyalurkan dana tambahan ini lebih awal. Salah satunya adalah Kabupaten Batubara di Sumatera Utara, yang menjadi wilayah pertama dilaporkan telah mencairkan TPG 100 persen bagi guru penerima.
Wilayah lain diperkirakan akan segera menyusul seiring penyelesaian konfirmasi data dan administrasi daerah.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga