RADAR BOGOR - Dunia pendidikan kembali dihebohkan. Setelah lama dinanti, Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100% akhirnya resmi dicairkan pada Oktober 2025.
Namun kabar bahagia tunjangan profesi guru ini tidak berlaku merata hanya tiga daerah yang dipastikan sudah menerima dana tambahan tersebut.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum pencairan tunjangan profesi tambahan bagi guru.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan
Menurut sumber tersebut, TPG 100% bukanlah tunjangan terpisah, melainkan bagian dari THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada guru ASN bersertifikasi.
Besaran tunjangannya sama dengan satu kali gaji pokok bagi guru ASN yang tidak memperoleh tukin atau TPP dari pemerintah daerah.
Daerah yang Sudah Cair
Dari total 324 kabupaten/kota, baru tiga daerah yang telah dikonfirmasi menerima TPG 100%:
• Sulawesi Tengah
• Gorontalo
• Ogan Komering Ulu (OKU) Timur
Selain itu, beberapa laporan menyebutkan Kabupaten Batubara (Sumatera Utara) juga mulai melakukan pencairan, menyusul proses verifikasi yang selesai lebih cepat.
Sementara daerah lain masih menunggu surat konfirmasi data penerima dari Kementerian Keuangan yang dikirim pada akhir September 2025.
Proses ini penting agar pencairan bisa dilakukan tanpa kendala administratif.
Masih Ada Kendala di Lapangan
Beberapa guru melaporkan adanya keterlambatan pencairan di sejumlah kabupaten karena faktor teknis dan verifikasi data yang belum lengkap.
Meski begitu, pemerintah memastikan pencairan akan terus berjalan hingga seluruh daerah menerima haknya.
Siapa yang Tidak Dapat?
Perlu dicatat, guru yang telah mendapatkan tunjangan kinerja (Tukin) atau tambahan penghasilan dari APBD tidak akan menerima TPG 100%.
Kebijakan ini diterapkan untuk menghindari tumpang tindih insentif dan memastikan pemerataan tunjangan bagi guru di daerah dengan kemampuan fiskal berbeda.
Pemerintah menegaskan bahwa pencairan TPG 100% ini merupakan bentuk apresiasi terhadap pengabdian guru sekaligus dukungan terhadap peningkatan kesejahteraan aparatur pendidikan.
Banyak pihak berharap pencairan tahap berikutnya dapat dilakukan lebih cepat dan merata di seluruh Indonesia sebelum akhir tahun.
Dengan kabar baik ini, para pendidik diharapkan semakin termotivasi untuk terus memberikan yang terbaik bagi generasi penerus bangsa.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga