Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Lega, TPG Triwulan 3 Tahap 2 Mulai Dicairkan, Pastikan SKTP Anda Tanggal Ini Agar Jadi Prioritas Utama

Robecca Sesaria • Senin, 13 Oktober 2025 | 08:27 WIB
Ilustrasi seleksi administrasi PPG 2025 untuk guru tertentu harus memenuhi 12 persyaratan.
Ilustrasi seleksi administrasi PPG 2025 untuk guru tertentu harus memenuhi 12 persyaratan.

RADAR BOGOR - Kabar gembira datang bagi para guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 (TW 3).

Proses pencairan untuk tahap 2 secara resmi telah bergulir, ditandai dengan dimulainya transfer dana sejak tanggal 8 Oktober 2025.

Prioritas utama dalam pencairan gelombang ini adalah guru-guru yang telah mengantongi Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) per tanggal 7 Oktober 2025.

Tahap kedua pencairan TPG TW 3 ini menjadi fokus penting, terutama karena mengakomodasi guru-guru yang datanya baru rampung divalidasi setelah penarikan data tahap pertama.

Validasi tahap ini mencakup lebih banyak kategori guru, termasuk kepala sekolah, wakil kepala sekolah, hingga guru dengan tugas tambahan ekuivalen lainnya.

Penetapan tanggal 7 Oktober 2025 sebagai batas penerbitan SKTP menunjukkan bahwa data guru yang berhasil divalidasi hingga tanggal tersebut langsung diproses untuk pembayaran.

Meskipun validasi di tingkat pusat sudah rampung dan menunjukkan status kode 08 (SKTP terbit dan siap cair), proses transfer dana dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia.

Data final guru dengan kode 08 kini telah dikirimkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk proses verifikasi akhir dan penyiapan Surat Perintah Membayar (SPM).

Perlu dicatat, proses dari validasi tuntas dan dikirim ke Kemenkeu hingga dana benar-benar masuk ke rekening penerima membutuhkan waktu rata-rata sekitar 14 hari kerja.

Oleh karena itu, bagi guru yang SKTP-nya terbit tepat pada 7 Oktober atau sebelumnya, diimbau untuk memantau terus status di Info GTK dan rekening bank masing-masing.

Kesabaran adalah kunci, karena proses ini melibatkan birokrasi lintas instansi yang cermat demi memastikan penyaluran dana tepat sasaran.

Bagi guru yang SKTP-nya terbit setelah tanggal 7 Oktober, diharapkan untuk bersabar menunggu pencairan pada gelombang berikutnya yang akan segera menyusul.***

Editor : Eka Rahmawati
#tpg #guru #tunjangan profesi